Mata kuliah penelitian hukum merupakan mata kuliah wajib yang penting bagi peserta, mengingat mata kuliah ini nantinya akan dipergunakan sebagai metode untuk melakukan kegiatan penelitian maupun penulisan tesis. Hal ini mengingat pula sifat hakiki ilmu hukum yang sering dilihat sebagai bagian dari ilmu ilmu sosial yang humaniora. Hakekat ilmu hukum yang demikian itu sudah barang tentu akan melahirkan cara pandang metodologis yang berbeda, satu sisi ilmu hukum bersifat ilmu-ilmu tentang nilai sehingga harus melalui pendekatanmetodologis filsafat. Di sisi lain, ilmu hukum sebagai ilmu-ilmutentang kemasyarakatan menuntut pula adanya pendekatan secara sosiologis (mikro ataupun makro). Apabila mengenai ilmu hukum sebagai ilmu hukum sendiri sebagai ilmu tentang kaidah-kaidah maka pendekatannya dengan metode dokriner. Melalui kuliah Metode Penelitian Hukum ini, peserta diharapkan mampu menerapkan metode mana yang sesuai dengan minat, dan kajian dalam penelitian serta penulisan tesis. Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah ini adalah mahasiswa diharapkan melakukan cara-cara untuk memperoleh kebenaran ilmiah dalam me- mecahkan masalah hukum dan menulis serta menuangkannya dalam bentuk tesis.

Mata kuliah Filsafat hukum mengajak mahasiswa untuk berpikir secara radikal, kritis dan menyeluruh sesuai dengan hakikat filsafat itu sendiri. Pada mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari tentang hakikat hukum dalam ajaran-ajaran hukum; kepatuhan hukum; dan juga hubungan antara hukum dan keadilan.

Matakuliah ini membahas asas-asas pelayanan publik, ruang lingkup dan kaidah pelayanan kesehatan, dimensi etik dan yuridis pelayanan kesehatan, euthanisia dan keadilan dalam pelayanan kesehatan, serta penyelesaian sengketa dalam pelayanan kesehatan.

Mata kuliah ini membahas hukum organisasi badan-badan usaha, baik perusahaan yang dimiliki perserorangan maupun persekutuan, baik yang berstatus berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum,  meliputi: Persekutuan Perdata, Firma, Maatschap, PT, Koperasi, Badan Usaha Miik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), perusahaan group (holding company), pengembangan/restruktusisasi perusahaan berupa merger, akuisisi, konsolidasi, proses go public dan praktik penerapan hukum pada kasus-kasus hukum yang terkait dengan organisasi perusahaan

Mata kuliah ini membahas hukum organisasi badan-badan usaha, baik perusahaan yang dimiliki perseorangan maupun persekutuan, baik yang berstatus berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, meliputi : Persekutuan perdata, Firma, Maatschap, PT, Koperasi, Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perusahaan Group (holding company), pengembangan/restrukturisasi perusahaan berupa merger, akuisisi, konsolidasi, proses go public, dan praktik penerapan hukum pada kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum organisasi perusahaan.

 


sfdlfkdkgdlkg

Mata kuliah ini menjelaskan menjelaskan berbagai realitas dan praktek-praktek hukum dalam masyarakat (law in action atau law in society)  melalui pendekatan, teori dan konsep-konsep sosiologi dan hukum


Mata kuliah ini membahas peran atau pengaruh hukum dalam pembangunan khususnya di bidang pembangunan ekonomi. 

Mata kuliah Filsafat hukum mengajak mahasiswa untuk berpikir secara 

radikal, kritis dan menyeluruh sesuai dengan hakikat filsafat itu sendiri. 

Pada mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari tentang hakikat hukum dalam 

ajaran-ajaran hukum; kepatuhan hukum; dan juga hubungan antara hukum 

dan keadilan