Topik : Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Contoh kasus :
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik adalah sesuatu yang
dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk beredar dan/atau
mengirim dan/atau membuat halhal dapat diakses untuk mendapatkan informasi
elektronik dan/atau sarana dokumen elektronik yang memiliki muatan atau konten
pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik (Simamora et al., 2020).
Nilai Pancasila dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu
perilaku/tindakan yang menyimpang dari sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Oleh karena itu, oknum yang melakukan pencemaran nama baik seseorang bukanlah orang yang beradab.
Implementasi sila kedua pancasila pada kasus pencemaran nama baik di media sosial:
1. Bijak dalam menggunakan media sosial
2. Saling menghargai orang lain
3. Berpikir dahulu sebelum memposting sesuatu di media sosial
Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Dalam KUHP telah dijelaskan bahwa tindakan
pencemaran nama baik diatur dari Pasal 310 hingga Pasal 321. Selain itu
pencemaran nama baik di dalam media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU
No. 11 Tahun 2008 (Simamora et al., 2020).
Tindakan Preventif untuk Menanggulangi Kasus Pencemaran Nama Baik
Salah satu upaya untuk menanggulangi kasus pencemaran nama baik yaitu dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Dengan sosialasi ini diharapkan masyarakat Indonesia bijak dalam menggunakan media sosial dan mendorong masyarakat untuk berpikir terlebih dahulu sebelum memposting sesuatu di media sosial agar tidak terkena kasus pencemaran nama baik.