analisis implementasi nilai-nilia pancasila dalam kehidupan sehari -hari

Awanda Elrita Putri_K4320012_Pembakaran Tempat Ibadah

Awanda Elrita Putri_K4320012_Pembakaran Tempat Ibadah

by Awanda Elrita Putri -
Number of replies: 0

latar belakang masalah secara umum: keberagaman agama, budaya, dan tradisi yang terlebih lagi di kaitkan dengan perihal kemajemukan atau pluralisme, agama akan semakin di anggap telah memebrikan corak kehidupan yang rumit. Di balik peristiwa itu, terasa adanya gerakan terencana dan upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan potensi konflik yang ada pada masyarakat yang mejemuk.

poin-poin masalah yang kita angkat 

- keberagaman suku bangsa di singkil wilayah aceh yang mayoritas beragama islam

-kristen pertama kali masuk ke wilayah tersebut pada tahun 1930 melalui seorang pengijil dan terbentuklah gereja

-awalnya daerah itu sangat terjalin hubungan yang harmonis

-sehingga berubah menjadi kekacauan dengan ingin memusnahkan agama kristen oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan alasan karena wilayah ini adalah wilayah aceh yang harus semua nya islam

-akhirnya mereka sudah tidak saling bahu membahu untuk merenov gereja lagi 

-sehingga terjadi permasalahan bentrok 


keterkaitan dengan pancasila: ukan pelanggaran sila pertama, mengenai toleransi antar umat beragama.

solusi dari masalah yang yang di sampaikan dalam poin-poin

-lebih menanamkan nilai-nilai toleransi antara unmat beragama

-Oleh karena itu untuk mencegah supaya tidak terjadinya bentrok antara umat Islam dengan umat Kristen maka dengan ini dibuatlah surat perjanjian bersama umat agama Islam dan Kristen Kecamatan Simpang Kanan, Gunung Meriah, Danau Paris pada tanggal 11 Oktober 2011 menyebutkan : kami umat Islam dan Kristen telah sepakat tentang jumlah gereja dan undung-undung di Kecamatan Simpang Kanan, Gunung Meriah, dan Danau Paris yaitu 1 ( satu ) unit gereja dan 4 ( empat ) buah undung-undung, masing-masing diantaranya : gereja di Aceh Singkil hanya boleh 1 unit yaitu gereja Kuta Kerangan dengan ukuran 12 x 24 meter tidak bertingkat, undung-undung hanya boleh 4 unit, yaitu : 1 unit di Desa Keras Kecamatan Suro, 1 unit di Desa Napagaluh Kecamatan Danau Paris, 1 unit di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah dan 1 unit lagi di Desa Lae Gecih Kecamatan Simpang Kanan. Apabila terdapat gereja atau undung-undung selain yang diatas, harus dibongkar oleh Umat Kristen itu sendiri, maka Umat Kristen harus tepati janji, bila memang benar pengamal yang baik, harus taat pada hukum, aturan dan perjanjian yang telah disepakati. Namun pada kenyataanya jangankan dibongkar malah diperbanyak ( dibangun lagi yang baru ) dan direhab.