analisis implementasi nilai-nilia pancasila dalam kehidupan sehari -hari

Anggraheni Dewi Salsabilla_K4320008_Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Anggraheni Dewi Salsabilla_K4320008_Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

by anggraheni dewi salsabilla -
Number of replies: 0

Topik : Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Contoh kasus :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210714170959-12-667734/klaim-tak-takut-polisi-penghina-jokowi-di-medsos-ditangkap 

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik adalah sesuatu yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak untuk beredar dan/atau mengirim dan/atau membuat halhal dapat diakses untuk mendapatkan informasi elektronik dan/atau sarana dokumen elektronik yang memiliki muatan atau konten pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik (Simamora et al., 2020).

Nilai Pancasila dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik merupakan salah satu perilaku/tindakan yang menyimpang dari sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Oleh karena itu, oknum yang melakukan pencemaran nama baik seseorang bukanlah orang yang beradab.

Implementasi sila kedua pancasila pada kasus pencemaran nama baik di media sosial:

1. Bijak dalam menggunakan media sosial

2. Saling menghargai orang lain

3. Berpikir dahulu sebelum memposting sesuatu di media sosial

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Dalam KUHP telah dijelaskan bahwa tindakan pencemaran nama baik diatur dari Pasal 310 hingga Pasal 321. Selain itu pencemaran nama baik di dalam media sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 (Simamora et al., 2020).

Tindakan Preventif untuk Menanggulangi Kasus Pencemaran Nama Baik

Salah satu upaya untuk menanggulangi kasus pencemaran nama baik yaitu dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Dengan sosialasi ini diharapkan masyarakat Indonesia bijak dalam menggunakan media sosial dan mendorong masyarakat untuk berpikir terlebih dahulu sebelum memposting sesuatu di media sosial agar tidak terkena kasus pencemaran nama baik.