6.2. Diskusi pertemuan ke-6

Hak Dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Hak Dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

by Aisya Diva Saraswati -
Number of replies: 0

Hak Dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

 

UUD 1945 telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan, adapun seperti berikut:

1. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

2. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Pasal 32 menyatakan bahwa (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharabdan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Dilihat dari pasal-pasal tersebut , hak warga negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan adalah:

·         Pendidikan

1.      Seluruh warga negara memiliki  kesempatan yang sama dalam mengenyam pendidikan, Tidak peduli bagaimana kondisi fisik,emosional, mental, ontelektual, atau sosial,mereka berhak mendapatkan hak pendidikan  yang sesuai.

2.      Setiap  warga negara memiliki  hak  pendidika dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

·         Kebudayaan:

Hak untuk  memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional daerah.

Kemudian , kesimpulan kewajiban yang dapat di tarik adalah:

·         Pendidikan

1.      Setiap warga negara  wajib mengikuti pendidikan dasar dari 7-15 tahun

2.      Warga negara bertanggung jawab terhadaap keberlangsungan  penyelenggaraan pendidikan.

·         Kebudayaan

1.       Melestarikan dan memelihara kebudayaan nasional dan daerah

2.      Menghargai perbedaan kebudayaan.

Sumber referensi:

https://rendratopan.com/2019/04/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara-orang-tua-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/