6.2. Diskusi pertemuan ke-6

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

by Clarisa Candra Utama -
Number of replies: 2

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang

Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaturan dan jaminan terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan ditegaskan di dalam

Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyusun Rencana Strategis untuk tahun 2015-2019 berdasarkan tujuh paradigma, yaitu:

1. Pendidikan untuk semua

2. Pendidikan sepanjang hayat

3. Pendidikan sebagai suatu gerakan

4. Pendidikan menghasilkan pembelajar

5. Pendidikan membentuk karakter

6. Pekolah yang menyenangkan

7. Pendidikan membangun kebudayaan

 

Berikut referensi sumber yang dikutip:

Affandi, H. (2017). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Positum1(2), 218-243.


In reply to Clarisa Candra Utama

Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

by Ester Florensia Wardhana -
Pemenuhan hak dan kewajiban harus ada peran ganda dari pemerintah dan rakyat, contohnya mengenai pendidikan sekolah dasar. Pemerintah sudah memberikan hak serta kewajiban bagi warga negara untuk menjalankan pendidikan di tingkat tersebut. Namun pasti ada beberapa masyarakat yang tinggal di daerah terpencil sulit untuk mengakses pendidikan oleh karena itu perlu peran keaktifan dan kesadaran masyarakat untuk mencari tempat pendidikan. Peran pemerintah juga harus terlihat dalam membuka akses untuk pendidikan di daerah terpencil seperti memperbaiki kualitas tempat dan pendidik.
In reply to Clarisa Candra Utama

Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

by Cyntia Mundi Wangi -
Saya setuju dan ingin menambahkan bahwa pemerintah memberikan jaminan terkait dengan kebudayaan yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1-2 UUD NRI Tahun 1945. Sama halnya dengan pendidikan, kebudayaan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan karena merupakan identitas bangsa dan negara. Sebagai warga negara hak dan kewajiban kita adalah melestarikan, mengembangkan, dan meneguhkan kebudayaan nasional di tengah perubahan dunia.

Referensi :

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan.