Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara dalam Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan
Pengaturan dan jaminan terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan ditegaskan di dalam
Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyusun Rencana Strategis untuk tahun 2015-2019 berdasarkan tujuh paradigma, yaitu:
1. Pendidikan untuk semua
2. Pendidikan sepanjang hayat
3. Pendidikan sebagai suatu gerakan
4. Pendidikan menghasilkan pembelajar
5. Pendidikan membentuk karakter
6. Pekolah yang menyenangkan
7. Pendidikan membangun kebudayaan
Berikut referensi sumber yang dikutip:
Affandi, H. (2017). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 218-243.