Saya setuju dan ingin menambahkan bahwa pemerintah memberikan jaminan terkait dengan kebudayaan yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1-2 UUD NRI Tahun 1945. Sama halnya dengan pendidikan, kebudayaan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan karena merupakan identitas bangsa dan negara. Sebagai warga negara hak dan kewajiban kita adalah melestarikan, mengembangkan, dan meneguhkan kebudayaan nasional di tengah perubahan dunia.
Referensi :
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan.