Pendidikan kewarganegaraan adalah matakuliah character building. Selama perkuliahan mahasiswa memperoleh pengetahuan umum meliputi ideologi, kemanusiaan, hukum, ketatanegaraan, dan nasionalisme, sehingga dapat digunakan dalam berinteraksi di masyarakat yang beraanekaragam keyakinan dan kebudayaan. Mahasiswa juga mendiskusikan fenomena yang sedang terjadi di masyarakat


Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Capaian pembelajaran mata kuliah ini ialah mencapai kompetensi penguasaan substansi mata kuliah meliputi: pengantar pendidikan kewargenagaraan, identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi di Indonesia, kewajiban dan hak negara dan warga negara; dinamika demokrasi di Indonesia; penegakkan hukum di Indonesia; wawasan nusantara; dan ketahanan nasional. Penguasaan substansi materi tersebut bertujuan untuk membentuk ilmuwan dan profesional yang memiiki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang baik dan cerdas, memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi akitif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan  merupakan mata kuliah wajib . Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan  adalah : pengantar pendidikan kewarganegaraan,  identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi Indonesia, Hak dan kewajiban warganegara, demokrasi di Indonesia,  negara hukum dan HAM, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.  Mata kuliah ini bertujuan untuk membentuk  warganegara yang baik dan cerdas  yang memiliki rasa kebangsaan dan cintatanah air dan berjiwa demokratis yang berkeadaban.

Mata kuliah literasi data dan teknologi informasi adalah mata kuliah yang bertujuan agar tiap lini mahasiswa di berbagai bidang dapat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan bisa melakukan pemanfaatan data disekitar dalam sebuah informasi yang akurat dan ilmiah.

Mata kuliah literasi data dan teknologi informasi adalah mata kuliah yang bertujuan agar tiap lini mahasiswa di berbagai bidang dapat lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan bisa melakukan pemanfaatan data disekitar dalam sebuah informasi yang akurat dan ilmiah

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum yang merupakan pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Bhineka Tunggal Ika serta implementasinya dalam membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kajian ini berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Dengan matakuliah ini mahasiswa diarahkan untuk memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) dengan menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku, terutama dalam pengembangan keilmuan dan profesinya. Kepribadian yang utuh hanya dapat diwujudkan dengan menanamkan iman dan takwa kepada Allah Swt. Membangun kesadaran bahwa keimanan dan ketakwaan, hanya akan terwujud apabila ditopang dengan pengembangan elemen-elemennya, yakni: wawasan / pengetahuan tentang Islam (Islamic knowledge), sikap keberagamaan (religion dispositions), keterampilan menjalankan ajaran Islam (Islamic skills), komitmen terhadap Islam (Islamic committment), kepercayaan diri sebagai seorang muslim (moslem confidence), dan kecakapan dalam melaksanakan ajaran agama (Islamic competence)


Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa akan dapat:

1. Memahami siklus akuntansi mulai dari penjurnalan sampai penyusunan laporan keuangan.

2. Menyusun dan menyajikan laporan keuangan untuk perusahaan dagang.