Mata kuliah ini sangat erat kaitannya dengan mata kuliah Ilmu Negara. Jika Ilmu Negara mempelajari negara dalam arti umum yang berlaku pada setiap negara, maka Hukum Tata Negara mempelajari negara sebagai obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, artinya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Oleh karena itu mata kuliah Hukum Tata Negara akan mengkaji asas-asas dan pengertian khusus dari sistem ketatanegaraan di Indonesia