Mata kuliah ini sangat erat kaitannya dengan
mata kuliah Ilmu Negara. Jika Ilmu Negara mempelajari negara dalam arti umum
yang berlaku pada setiap negara, maka Hukum Tata Negara mempelajari negara
sebagai obyeknya dari sifat atau pengertiannya yang konkrit, artinya terikat
pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Oleh karena itu mata kuliah Hukum Tata
Negara akan mengkaji asas-asas dan pengertian khusus dari sistem ketatanegaraan
di Indonesia
- Course creator: Rima Hartanto