Hukum Laut Internasional (HLI) merupakan mata kuliah wajib institusi (fakultas), sehingga semua mahasiswa fakultas hukum di Fakultas Hukum UNS wajib menempuh mata kuliah ini. HLI berbobot 2 SKS. Secara umum HLI merupakan kaedah, asas, norma yang mengatur tentang hubungan antara subyek HI yang satu dengan lainnya, khususnya negara dengan negara yang berkaitan dengan pengaturan dan penyelesaian sengketa hukum laut internasional. Adapun pada MK HLI ini adalah MK mempelajari tentang konsep hukum laut internasional, sejarah perkembangan hukum laut internasional sejak sebelum Romawi sampai zaman kontemporer, pembagian zona hukum laut berdasarkan ketentuan UNCLOS 1958 dan UNCLOS 1982, penyelesaian sengketa laut internasional, IUU fishing, pencemaran lingkungan laut internasional, konsep Wawasan Nusantara dalam Hukum Laut dan ketentuan perundangan Indoensia terkati

Perancangan Peraturan Perundang-undangan merupakan mata kuliah wajib di Fakultas Hukum dengan 2 sks. Mata Kuliah ini mengajarkan legislative drafting. Mahasiswa belajar/ praktik merancang Naskah Akademik, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman (IKK) merupakan mata kuliah lanjutan serta pendalaman Hukum Acara Pidana utamanya berkenaan dengan bidang pembuktian. Ruang lingkup mata kuliah meliputi identifikasi, otopsi dan visum et repertum, asfiksia, dan perlukaan. 

BERISI MENGENAI DEFINISI FILSAFAT MEMAHAMI HAL mendasar mengenai hukum, tujuan hukum dalam rangka mencapai keadilan. Jalan menuju keadilan, aliran2 hukum dalam menuju keadilan, kepastian dan kemanfaatna

pengertian hak-hak kebendaan (ciri, Penggolongan dan jenis Hak Kebendaan, 

benda bergerak tak bertubuh sebagai dasar hukum surat berharga serta Menguraikan Pengertian surat berharga

 


Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu segi hukum administrasi, segi hukum pidana, dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum lingkungan di dalamnya.

Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

 

Materi E-Learning Hukum Lingkungan by Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H

Hukum Humaniter Internasional merupakan hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban konflik bersenjata dan tata cara berperang.

Oleh karenanya, muatan materi yang diajarkan pada mata kuliah hukum humaniter ini mencakup pengenalan konsep hukum humaniter, sejarah

dan sumber-sumber hukumnya; perlindungan terhadap korban konflik, mekanisme implementasi dan penegakan hukumnya serta perkembangan

terkini atas hukum humaniter internasional mengingat aktor-aktor, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang yang berimplikasi pada pelaksanaan perang oleh para pihak.

Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan tambang, dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang, badan hukum, dalam pengelolaan dan pemanfaatan tambang

Mahasiswa mampu menganalisis peristiwa hukum yang terkait dengan isu lingkungan internasional dan instrumen hukum internasional yang mengatur kewajiban Negara untuk mencegah penurunan kuantitas dan kualitas lingkungan sesuai dengan hukum yang berlaku serta kerjasama antar negara dalam menghadapi persoalan lingkungan global.


berisi pengenalan mengenai sejarah dan sumber hukum perbankan, termasuk lembaga otoritas, lps dan yang lain terkait

Mata kuliah HAPA menjelasakan mengenai tata cara beracara penyelesaian sengketa dalam lingkup peradilan Agama bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam

Mempelajari jenis-jenis dan metode dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dilakukan melalui jalur di luar pengadilan guna memperoleh penyelesaian secara adil, manfaat, dan memiliki kekuatan kepastian hukum.

Hukum Laut Internasional merupakan hukum yang mengatur tentang kewenangan Negara terhadap wilayah laut yang diatur oleh UNCLOS 1982 merupakan mata kuliah yang terdiri dari sejarah perkembangan hokum laut internasional, (sebelum Romawi, setelah runtuhnya Romawi, perkembangan sebelum PD I, konferensi hokum laut internasional tahun 1958, perkembangan pada konferensi hokum laut tahun 1982), lahirnya konsep konsep hokum laut, pembagian wilayah laut  dan kewenangannya berdasarkan UNCLOS 1982, penyelesaian sengketa, permasalahan permasalahan terbaru dalam hokum laut internasional (pencemaran laut, perompakan, illegal fishing, dll), sejarah perkembangan hokum laut di Indonesia (sebelum Deklarasi Djuanda, Deklarasi DJuanda/Konsep Wawasan Nusantara, ketentuan perundang – undangan nasional hokum laut yang berlaku.

Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu mata kuliah yang berfungsi untuk membekali mahasiswa Fakultas Hukum dengan aspek-aspek Alternatif Penyelesaian Sengketa. Secara umum mata kuliah ini mempelajari lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.


Materi SPADA Hk Perusahaan ini akan membahas dan mengkaji materi-materi yang terdiri dari 9 modul yang terdiri atas:

  • Modul 1 Ruang lingkup Hukum Perusahaan,
  • Modul 2 Perseroan Terbatas,
  • Modul 3 BUMN,
  • Modul 4 Restrukturisasi Perusahaan,
  • Modul 5 Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance),
  • Modul 6 Koperasi dan UMKM,
  • Modul 7 Yayasan,
  • Modul 8 Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Modul 9 Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Saya sangat mengharapkan peran serta rekan-rekan mahasiswa untuk mempergunakan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya sehingga mahasiswa yang mengikuti perkuliahan mendapat ilmu dan nilai yang baik.

Selamat belajar, tetap semangat, dan jaga kesehatan..!!


Mampu Menjelaskan dan Menyusun Permohonan Penyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang