Ini adalah mata kuliah Pancasila E FH '23

Ini adalah mata kuliah Pancasila J FH '23

Kewarganegaraan J FH 2023

Mata kuliah ini diarahkan agar mahasiswa memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) dengan menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku, terutama dalam pengembangan keilmuan dan profesinya. Kepribadian yang utuh hanya dapat diwujudkan dengan menanamkan iman dan takwa kepada Allah Swt. Membangun kesadaran bahwa keimanan dan ketakwaan, hanya akan terwujud apabila ditopang dengan pengembangan elemen-elemennya, yakni: wawasan / pengetahuan tentang Islam (Islamic knowledge), sikap keberagamaan (religion dispositions), keterampilan menjalankan ajaran Islam (Islamic skills), komitmen terhadap Islam (Islamic committment), kepercayaan diri sebagai seorang muslim (moslem confidence), dan kecakapan dalam melaksanakan ajaran agama (Islamic competence)

Mata kuliah ini didesain mengajarkan materi-materi penting agama islam yang dapat menjadikan mahasiswa untuk memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) dengan menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku, terutama dalam pengembangan keilmuan dan profesinya. Kepribadian yang utuh hanya dapat diwujudkan dengan menanamkan iman dan takwa kepada Allah Swt. Membangun kesadaran bahwa keimanan dan ketakwaan, hanya akan terwujud apabila ditopang dengan pengembangan elemen-elemennya, yakni: wawasan / pengetahuan tentang Islam (Islamic knowledge), sikap keberagamaan (religion dispositions), keterampilan menjalankan ajaran Islam (Islamic skills), komitmen terhadap Islam (Islamic committment), kepercayaan diri sebagai seorang muslim (moslem confidence), dan kecakapan dalam melaksanakan ajaran agama (Islamic competence)

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum yang merupakan pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Bhineka Tunggal Ika serta implementasinya dalam membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kajian ini berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum penciri nasional yang merupakan pendidikan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia. Mata kuliah ini mengkaji tentang Pancasila dalam kajian historis, sebagai dasar negara, ideologi nasional, sistem filsafat, sistem etika dan dasar pengembangan ilmu. Pembelajaran dilakukan melalui kuliah, penelusuran sumber, diskusi, presentasi dan penugasan

Mata Kuliah Bahasa Inggris ini dikenal juga dengan Bahasa Inggris untuk Tujuan Tertentu (English for Special Purposes). Dalam mata kuliah ini akan dipelajari tentanh Bahsa Inggris yang berkaitan dengan Hukum. Di samping General English diberikan dalam beberapa pertemuan, mahasiswa akan diperkenalkan dengan istilah istlah yang berkaitan dengan bidang hukum baik bidang hukum secara umum, maupun bidang hukum khusus, seperti bidang hukum internasional, hukum bisnis, hukum pidana, serta bidang hukum yang lain. 

Pendidikan Agama Islam adalah salah satu subyek pelajaran yang harus dipelajari oleh siswa muslim dalam menyelesaikan pendidikannya pada tingkat tertentu. Ia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum suatu lembaga pendidikan sehingga merupakan alat untuk mencapai salah satu tujuan sekolah yang bersangkutan

Mata kuliah ini berisi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Ilmu negara merupakan mata kuliah dasar di Fakultas Hukum, dengan bobot 2 sks. Ilmu Negara mempelajari mengenai pengertian dan ciri-ciri negara, asal mula dan lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan konstitusi.

Pengertian Tata Hukum Indonesia, sejarah tata hukum Indonesia dan Politik Hukum Indonesia, Lapangan-lapangan hukum di Indonesia, keadaan tata hukum Indonesia, dan sumber-sumber hukum Indonesia

Mata kuliah ini mengkaji tentang :

1. Urgensi PAI diajarkan di Perguruan Tinggi.

2.  Landasan filosofis dan teologis Pendidikan Agama Islam di perguruan tinggi

3.  Hakekat manusia Bertuhan

4.  Karakteristik dan urgensi spiritualitas

5.  Sumber sosiologis, filosofis, teologis, dan historis konsep ketuhanan

6. Urgensi agama dalam meraih kebahagiaan

7. Konsep dan implementasi tauhid dalam beragama

8. Konsep trilogi beragama dalam Islam (iman, Islam, dan ihsan)

9. Argumen tentang karakteristik  insan kamil

10.Konsep dasar tentang Al-Quran dan As-Sunnah dan metode pemahamannya

Ujian Tengah Semester (UTS)

1.  Variasi pemahaman dan pengamalan agama

2.  Argumen tentang urgensi dan metode pribumisasi Al-Quran

3. Konsep Islam tentang pluralitas, toleransi, dan multikulturalisme

1.  Mozaik kasus dan solusi terkait konsep Iptek, politik, sosial, ekonomi, dan pendidikan  dalam perspektif Islam

2. Argumen tentang kompatibiltas Islam dengan dunia modern

3.Jejak-jejak khazanah peradaban Islam

4.Argumen tentang fungsi dan peran masjid kampus sebagai pusat kebudayaan

5. Pajak dan  ketaatan pada ulil amri

6. Perbedaan pajak dan zakat

7. Pajak dalam perspektif ajaran Islam

Ujian Akhir Semester

Mata kuliah Filsafat hukum mengajak mahasiswa untuk berpikir secara radikal, kritis dan menyeluruh sesuai dengan hakikat filsafat itu sendiri. Pada mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari tentang hakikat hukum dalam ajaran-ajaran hukum; kepatuhan hukum; dan juga hubungan antara hukum dan keadilan.




Mata kuliah Filsafat hukum mengajak mahasiswa untuk berpikir secara radikal, kritis dan menyeluruh sesuai dengan hakikat filsafat itu sendiri. Pada mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari tentang hakikat hukum dalam ajaran-ajaran hukum; kepatuhan hukum; dan juga hubungan antara hukum dan keadilan.

Mata kuliah Filsafat hukum mengajak mahasiswa untuk berpikir secara radikal, kritis dan menyeluruh sesuai dengan hakikat filsafat itu sendiri. Pada mata kuliah ini, mahasiswa mempelajari tentang hakikat hukum dalam ajaran-ajaran hukum; kepatuhan hukum; dan juga hubungan antara hukum dan keadilan.


Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar-dasar umum ilmu hukum (general jurisprudence) yang bersifat universal dan tidak terbatas pada hukum negara tertentu, khususnya Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar-dasar umum ilmu hukum (general jurisprudence) yang bersifat universal dan tidak terbatas pada hukum negara tertentu, khususnya Indonesia.

Pendidikan Agama Kristen merupakan mata kuliah bagi mahasiswa/I yang beragama Kristen dimana dengan adanya kuliah ini diharapkan mahasiwa mampu mengalami dan mempraktikkan kasih Allah dalam Yesus Kristus dengan bimbingan Roh Kudus dan dapat bertumbuh sebagai pribadi yang utuh dalam segala aspek, membuktikan dirinya sebagai manusia baru yang dewasa, bertanggung jawab kepada Allah, sesama, dan alam lingkungan hidupnya serta bersedia mengabdikan seluruh hidup karyanya demi kepentingan sesama manusia.


Mata Kuiiah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, dan menjelaskan ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum, sistem hukum, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, fungsi dan peran hukum, subyek dan obyek hukum, asas-asas hukum, pembidangan hukum, peristiswa hukum, penafsiran hukum dan bentuk – bentuk hukum di Indonesia


MATA KULIAH PANCASILA INI SBG MKWU BAGI MAHASISWA FAK HUKUM UTK KLAS G

PROFIL MK ADA DI RPS, BISA DIUNDUH DAN DIBACA


Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, dan menjelaskan ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum, sistem hukum, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, fungsi dan peran hukum, subyek dan obyek hukum, asas-asas hukum, pembidangan hukum, peristiwa hukum, penafsiran hukum dan bentuk-bentuk hukum diIndonesia


Pendidikan Pancasila merupakan kurikulum wajib nasional yang merupakan kelompok mata kuliah wajib umum (MKWU) yang terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk mengkaji Pancasila secara akademik, dan menjadikan Pancasila sebagai perspektif untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan negara, dan mahasiswa diharapkan mampu membangun paradigma baru dalam dirinya sendiri berdasar nilai-nilai Pancasila melalui kemampuan menjelaskan sejarah, kedudukan dan hakikat sila-sila Pancasila, merespon persoalan aktual bangsa dan negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.