Mata kuliah ini akan membahas mengenai Etika, Profesi Hukum, Kode Etik, Etika Profesi Advokat, Polisi, Hakim, Jaksa, Notaris.



Hukum Perjanjian internasional merupakan salah satu bagian hukum internasional yang mempelajari perjanjian internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek HI, baik itu adalah negara, organisasi internasional, maupun subyek hukum internasional yang lain. Pada Mata Kuliah Hukum Perjanjian internasional ini akan dipelajari secara mendetail baik secara teoritis maupun praktek yang berkembang tentang apa itu perjanjian internasional, bagaimana hukum internasional mengatur pembentukan perjanjian internasional sehingga perjanjian itu mengikat secara hukum, 

Mata kuliah ini mendiskusikan fenomena (masalah dan tantangan) dan ketentuan tentang Hukum Dagang/Bisnis, bentuk-bentuk Jual Beli Perniagaan/Perusahaan dan Perusahaan/Badan Usaha (Badan Hukum dan Bukan Badan Hukum)


Mempelajari pokok-pokok pengertian agraria dan peraturan pokok hukum pertanahan.

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum penciri nasional yang mnegkaji tujuan fungsi Pendidikan Kewarganegaraan esensi urgensi identitas nasional, nilai konstitusi, hak kewajiban warga negara, demokrasi, penegakan hukum, wawasan nusantara dan ketahanan nasional

Bashasa Indonesia meruapakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa program sarjana. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bahasa Indonesia bagi kehidupan mahasiswa. Mahasiswa dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dilepaskan dari tuntutan penggunaan bahasa Indonesia sesuai ranahnya. Mahasiswa harus menguasai kemampuan berbahasa Indonesia terutama dalam ranah ilmiah.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, positive influence pendidikan sekolah, masyarakat, orang tua, yang kesemuanya itu diproses untuk melatih pelajar-pelajar berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Dari definisi di atas, dapat dinyatakan bahwa PKn memiliki ciri-ciri: (1) Merupakan program studi; (2) materi pokoknya adalah demokrasi politik yang diperluas dengan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, keluarga, dan masyarakat; (3) bersifat interdisipliner; (4) tujuannya melatih berfikir kritis dan analitis (intellectual skill), bersikap dan bertindak demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945