Materi perkuliahan

Hakim membebani para pihak dengan pembuktian (bewijs last, burden of proof)

•Asas pembagian beban pembuktian à “barang siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg mendasarkan pada suatu peristiwa u/ menguatkan haknya itu atau u/ menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” à Ps. 163 HIR (Ps. 283 Rbg, Ps. 1865 BW)

  artinya : baik penggugat maupun tergugat dpt dibebani dgn pembuktian, terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yg diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya.

•Macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata (Ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW), a.l. :

 

1.Alat Bukti Tertulis

2.Saksi-saksi

3.Persangkaan

4.Pengakuan (Bekentenis Confession)

5.Sumpah

  Alat bukti lain :

1. Pemeriksaan setempat (descente)

2. Keterangan Ahli (Expertise