Materi perkuliahan
Hakim membebani para pihak dengan pembuktian (bewijs last, burden of proof)
•Asas pembagian beban pembuktian à “barang siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg mendasarkan pada suatu peristiwa u/ menguatkan haknya itu atau u/ menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” à Ps. 163 HIR (Ps. 283 Rbg, Ps. 1865 BW)
artinya : baik penggugat maupun tergugat dpt dibebani dgn pembuktian, terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yg diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya.
•Macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata (Ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW), a.l. :
1.Alat Bukti Tertulis
2.Saksi-saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan (Bekentenis Confession)
5.Sumpah
Alat bukti lain :
1. Pemeriksaan setempat (descente)
2. Keterangan Ahli (Expertise