Topic outline
GUgatan perkara Perdata
Permohonan atau Gugatan Voluntair
Adalah suatu tuntutan hak perdata atau suatu perkara perdata yang tidak mengandung sengketa atau dengan kata lain permohonan adalah persoalan perdata yang tidak mengandung sengeta
Gugatan :
Setiap tindakan dapat menjadi kasus perdata apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lain dan bersifat hubungan perdata. Tindakan yang bersifat perdata yang dapat merugikan pihak lain berupa tindakan melanggar hukum orang, melanggar hukum benda, melanggar hukum perikatan.
silahkan masuk link perkuliahan berikut ini : https://zoom.us/j/92355138888
Silahkan upload hhasil tugas studi kasus perkelompok
Silahkan upload hasil studi kasus gugatan dan permohonan Kelas B
silahkan upload hasil studi kasus gugatan dan permohonan kelas c perkelompok
TEORI Pembuktian Hukum Acara Perdata
Pada pertemuan ini kita akan mempelajari mengenai teori-teori pembuktian hukum Acara perdata, silahkan pelajari PPT yang saya upload di spada, dan juga buku referensi referensi yang lain
Silahkan masuk ke link perkuliahan berikut untuk perkulihan secara daring : https://zoom.us/j/92355138888
Alat -alat bukti dalam hukum acara perdata
Hakim membebani para pihak dengan pembuktian (bewijs last, burden of proof)
•Asas pembagian beban pembuktian à “barang siapa yg mengaku mempunyai hak atau yg mendasarkan pada suatu peristiwa u/ menguatkan haknya itu atau u/ menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu” à Ps. 163 HIR (Ps. 283 Rbg, Ps. 1865 BW)
artinya : baik penggugat maupun tergugat dpt dibebani dgn pembuktian, terutama penggugat wajib membuktikan peristiwa yg diajukannya, sedang tergugat berkewajiban membuktikan bantahannya.
•Macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata (Ps. 164 HIR, 284 Rbg, 1866 BW), a.l. :
1.Alat Bukti Tertulis
2.Saksi-saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan (Bekentenis Confession)
5.Sumpah
Alat bukti lain :
1. Pemeriksaan setempat (descente)
2. Keterangan Ahli (Expertise
Silahkan masuk ke link berikut untuk mengikuti Perkuliahan : https://zoom.us/j/92355138888
PUTUSAN HAKIM
Putusan Hakim :
untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau adalah suatu pernyataan yg oleh hakim, sebagai pejabat negara yg diberi wewenang menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. (Sudikno Mertokusumo)
Silahkan masuk ke link perkuliahan berikut : https://zoom.us/j/92355138888
UJIAN TENGAH SEMESTER ( UTS)
silahkan unggah hasil pekerjaan UTS dilaman spada
silahkan UNggah Hasil pekerjaan di Laman spada
silahkan UNggah Hasil UTS dilaman spada
Pengertian Hukum Acara Pidana
silahkan masuk ke link zoom berikut ini : https://zoom.us/j/92355138888
Putusan Hakim ( Proses Beracara Pidana )
pertemuan ke 13 ini kita akan membahas mengenai purusan hakim dan proses beracara pidana setelah itu kita akan membahas team based project dari masing masing kelompok
silahkan masuk ke link berikut ini : https://meet.google.com/pkj-swgw-qjs
silahkan untuk unggah hasil pekerjaan team based project untuk tiap anak silahkan unggah masing masing tiap anak untuk laporan team based projectnya, sedangkan untuk PPT yang dipresentasikan dalam presentasi team based project silahkan dikumpulkan di LInk google drive kelas yang sudah dibuat .
Upaya Hukum Biasa
silahkan baca materi perkuliahan Upaya Hukum yang sudah saya share
Upaya Hukum Luar Biasa
Pada pertemuan hari ini kita akan membahas mengenai materi Upaya hukum luar biasa
silahkan masuk ke link zoom : https://zoom.us/j/92355138888
UAS
silahkan unggah hasil UAS kelas A, B dan C