Materi Gugatan Perkara perdata

Permohonan  atau Gugatan Voluntair

Adalah suatu tuntutan hak perdata atau suatu perkara perdata yang tidak mengandung sengketa atau dengan kata lain permohonan adalah persoalan perdata yang tidak mengandung sengeta

Gugatan : 

Setiap tindakan dapat menjadi kasus perdata apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lain dan bersifat hubungan perdata. Tindakan yang bersifat perdata yang dapat merugikan  pihak lain  berupa tindakan  melanggar hukum orang,  melanggar hukum benda, melanggar hukum perikatan.

Click Permohonan Dan Gugatan Perkara Perdata.pptx link to view the file.