Materi Gugatan Perkara perdata
Permohonan atau Gugatan Voluntair
Adalah suatu tuntutan hak perdata atau suatu perkara perdata yang tidak mengandung sengketa atau dengan kata lain permohonan adalah persoalan perdata yang tidak mengandung sengeta
Gugatan :
Setiap tindakan dapat menjadi kasus perdata apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian pada pihak lain dan bersifat hubungan perdata. Tindakan yang bersifat perdata yang dapat merugikan pihak lain berupa tindakan melanggar hukum orang, melanggar hukum benda, melanggar hukum perikatan.
Click Permohonan Dan Gugatan Perkara Perdata.pptx link to view the file.