6.2. Diskusi pertemuan ke-6

hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, pertahanan dan keamanan.

hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, pertahanan dan keamanan.

by Fadila Lusyana Dewi -
Number of replies: 0

Dalam UUD NRI 1945negara mengatur hak dan kewajiban warga negara pada bidang  perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban warga negara seperti yang tercantum dala pasal 27, pasal 28, dan pasal 30(1) UUD NRI 1945.

Pasal 27 ayat (1): Hak mendapat perlindungan hukum.

Pasal 27 ayat (2): Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 27 ayat (3): Hak ikut serta dalam upaya bela negara.

Pasal 28B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

Pasal 28C ayat (1): Hak untuk mendapatkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 28E ayat (1): Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 28E ayat (3): Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat.

Pasal 28H ayat (1): Hak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

Sehingga dalam pengimplementasiannya memang harus setara antara hak dan kewajiban warga negara agar tercipta lingkungan yang harmonis dan tertata.

 

Sumber : https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

https://kumparan.com/berita-update/hak-warga-negara-berdasarkan-pasal-27-dan-28-uud-1945-1vrdt088AvE

https://osf.io/preprints/dv27j/