Dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang mendukung pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, kemudian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan “ Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan kemanusiaan kemanusiaan. Pelaksanaan kedua pasal tersebut dapat memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, dan Pasal 34 ayat (1) berbunyi “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara”.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan :
Hak dan kewajiban negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, yaitu :
1. Membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan/atau rendah.
2. Negara menjamin kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu.
3. Menyediakan fasilitas dan pelayanan publik yang layak untuk warga negara.
4. Menyediakan pekerjaan yang layak bagi warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, yaitu :
1. Mendapat kehidupan yang layak.
2. Mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara sebagai manusia yang bermartabat.
3. Memperoleh fasilitas dan pelayanan sosial dari negara untuk menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
4. Memperoleh pekerjaan yang layak.
Sumber yang dikutip :
https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/383/263
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2013/1TAHUN2013UUPenjel.htm