Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum yang merupakan pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Bhineka Tunggal Ika serta implementasinya dalam membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kajian ini berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.


Komunikasi dalam bisnis adalah salah satu hal penting yang harus dipertimbangkan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Dalam komunikasi seringkali muncul kesalahpahaman baik dalam mengembangkan pesan, menyampaian pesan, dalam menerima pesan, maupun dalam menafsirkan suatu pesan. Terlebih lagi dalam transaksi perdagangan ekspor-impor yang melibatkan 2 atau lebih karakter, bahasa &budaya, dan hukum yang berbeda antar negara.

Banyaknya istilah dan frasa-frasa dalam perdagangan ekspor impor yang sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam mengkomunikasikannya. Persoalan dalam berkomunikasi dapat diatasi antara lain dengan cara memperhatikan kondisi dari pihak lain, ketepatan penyampaiannya, kredibilitas pengirim pesan, dan kemampuan mengendalikan pesan.

Disamping banyaknya istilah/ terminologi, dalam perdagangan internasional juga melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda, misalnya saja: eskportir, importir, bea cukai, bank, pihak asuransi, EMKL, Forwarder, TPKS, dan independen surveyor. Kesalahpahaman dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak tersebut harus diusahakan untuk tidak terjadi ketika kita sedang melakukannya untuk tujuan bisnis, karena hal tersebut akan mempengaruhi berhasil tidaknya misi yang sedang kita jalankan.