2.2 diskusi pertemuan ke-2

Tantangan Identitas Nasional terkait Diskriminasi HAM

Tantangan Identitas Nasional terkait Diskriminasi HAM

by Farah Izza Azzahra -
Number of replies: 0
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun, implementasi semboyan ini masih belum terlaksana sepenuhnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya sikap diskriminasi terhadap rakyat Papua.

Masyarakat Papua sering menerima diskriminasi HAM dan rasisme dari pemerintah Indonesia dan aparat keamanan negara. Bahkan tindakan diskriminasi terhadap rakyat Papua ini pernah sampai ke Forum PBB. Jika pemerintah dan aparat keamanan saja tidak bisa menerapkan sikap kebhinnekaan yang merupakan Identitas nasional lantas apa yang akan terjadi pada Identitas Nasional Indonesia beberapa tahun ke depan.

Penegasan diskriminasi ini telah ditetapkan dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Jika ada seseorang yang memperlakukan orang lain berbeda hanya karena ras atau etnis bisa dipidanakan." Pemerintah dan Aparat Keamanan seharusnya melindungi HAM secara adil karena diskriminasi itu tidak pantas untuk dilakukan.

Sumber referensi
Komnas HAM. 2020. Imbas #BlackLivesMatter, Komnas HAM Ingatkan Keadilan Bagi Papua. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/6/20/1445/imbas-blacklivesmatter-komnas-ham-ingatkan-keadilan-bagi-papua.html. Diakses tanggal 30 Agustus 2021.
Zulham, Moh. 2021. Diskriminasi Hak Asasi Manusia, Terhadap Rakyat Papua. https://kicaunews.com/2021/08/19/diskriminasi-hak-asasi-manusia-terhadap-rakyat-papua/. Diakses tanggal 30 Agustus 2021.