Ruang Diskusi Mahasiswa

HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM (Hak Asasi Manusia)

by Eilen Dihyan -
Number of replies: 0

Hak asasi manusia adalah segala hak yang harus didapatkan oleh semua manusia, baik dalam hak hidup, hak bermasyarakat, dan hak berpendapat. HAM telah didapatkan sejak seorang manusia tumbuh di dalam kandungan, kemudian lahir hingga nanti meninggal HAM akan selalu melekat. Masing-masing individu memiliki macam-macam HAM yang tentu saja tidak dapat dicabut, yaitu:

1. Setiap orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, bebas untuk memeluk agama apapun, dibebaskan untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing dan diberikan kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat.

2. Kebebasan untuk memiliki sesuatu, bebas untuk menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan.

3. Memiliki hak sama untuk ikut serta dalam pemerintahan, pemilihan umum, mendirikan partai politik dan mengajukan petisi kritis serta saran.

4. Berhak untuk mendapatkan perlakuan atau pengayoman sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama pada mata hukum.

5. Setiap orang bebas untuk memilih pendidikan yang diinginkannya, pemberian haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta mengembangkan kebudayaan.

Demikian adalah hak setiap individu dalam kehidupannya, namun kita pribadi juga harus sadar diri jika kita telah mendapatkan hak maka kita juga harus melaksanakan kewajiban kita, baik sebagai individu di masyarakat, maupun negara dan dunia.