Ruang Diskusi Mahasiswa

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM)

by Amalia Izzatika -
Number of replies: 0

1. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia. Hak Asasi Manusia ini ialah hak yang dianugerahkan Tuhan pada setiap individu agar mereka dapat memperoleh hidup yang layak. 

Ciri pokok HAM yaitu ada 4:
1) Bersifat hakiki, artinya hak ini telah ada sejak individu tersebut lahir di bumi. Dengan kata lain, HAM merupakan kodrat yang diberi Tuhan untuk setiap manusia.

2) Universal, artinya seluruh hak asasi manusia ini berlaku bagi seluruh individu di dunia tanpa melihat latar belakangnya. Adanya hak yang bersifat universal ini bertujuan untuk mengurangi adanya konflik sosial yang mungkin bisa terjadi karena banyaknya perbedaan. 

3) Tetap, artinya HAM itu adalah milik setiap manusia dan keberadaannya tidak dapat dicabut oleh alasan apa pun. Hak ini tidak dapat diambil dan dihilangkan secara sepihak karena memang HAM akan selalu menetap pada diri manusia.

4) Utuh, artinya HAM itu adalah sebuah hak yang tidak dapat dibagi-bagi antarindividu. Masing-masing manusia memiliki HAM yang utuh dan mutlak sejak mereka dilahirkan.


2. Manusia perlu memiliki HAM agar ia dapat memperoleh hidup yang layak, nyaman, aman, terlindungi, dan terhindar dari konflik serta perilaku semena-mena dari orang lain. Adanya HAM ini juga bertujuan agar manusia memiliki harga diri, memiliki jaminan atas hak hidup, hak kebebasan, dan hak keamanan.