Pengantar

Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional

by Najib Imanullah -
Number of replies: 0
najib

Moch Najib Imanullah, SH, MH, Ph.D

Kode Mata kuliah : 4H12

Hukum Perdata Internasional


Selamat datang di Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional

Salam pedagogia,

Bagaimana kabar hari ini? Tetap semangat dan bahagia menuntut ilmu kan? Sudah bener belum niatnya masuk Hukum? Ayo sekarang pelajari dunia Hukum. Karena tak kenal maka tak sayang bukan?

Mari kita pelajari secara mendalam di  mata kuliah ini bersama kami.


Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Kode CPL

 

Rumusan CPL

1

:

Mampu menguasai konsep/teori hukum secara umum 

3

:

Mampu menerapkan hukum dan memanfaatkan ilmu hukum dalam penyelesaian masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

4

:

Mampu menganalisis kasus-kasus.

CP Mata kuliah (CPMK)

:

Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep, doktrin-doktrin dan teori-teori mendasar dalam kontrak perdata  internasional, menerapkan, dan menganalisis  kasus-kasus yang berkaitan dengan perdata internasional.

 

 

 

Bahan Kajian Keilmuan

:

Hukum Perdata  Internasional.

 

Deskripsi Mata Kuliah

:

What is in a  name?

International Private Law


Rationales ?

1.       Era globalisasi memaksa para subjek hukum berinteraksi, bertransaksi di bidang keperdataan, perdagangan, dengan subjek hukum dan pelaku usaha dari negara lain, atau objek transaksi dan pelaksanaan prestasi transaksi berada di negara lain.

2.       Perbuatan hukum dan transaksi tersebut melibatkan sitem hukum yang berbeda dalam hal mengatur hak dan kewajiban, penggunaan hukum yang dipilih, forum penyelesaian sengketa, dan prosedur-prosedur formal yang harus dipenuhi.

3.       Hukum Perdata Internasional merupakan salah satu frame untuk membingkai perbuatan hukum, peristiwa hukum, kedudukan hukum, dan transaksi bisnis,  bagi subjek hukum maupun objek hukum. Hukum Perdata Internasional sesungguhnya merupakan hukum  nasional, hanya saja di dalamnya terdapat unsur-unsur atau eleman-elemen asing, antara lain: kewarganegaaraan para pihak, objek kontrak, pelaksanaan prestasi, pilihan hukum, pilihan alternatif penyelesaian sengketa, tempat ditandatangani perjanjian, tempat pelaksanaan prestasi, saksi-saksi, bukti-bukti.

4.       Oleh karena itu diperlukan pengetahuan, pemahaman, penerapan hukum pemaksa dalam kasus-kasus, dan kemampuan menganalisis kasus-kasus  tersebut sudah benar dan baik apa belum.

Daftar Referensi

:

 

1.     Daeng Naja, 2006. Contract Drafting. Bandung: Citra Aditya Bakti (1-463)

2.     Huala Adolf, 2010. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama (1-238)

3. Huala Adolf, 2014. Dasar-dasar, Prinsip, dan Filosofi Arbitrase. Bandung: Keni Media (1-239)            

4.     Ridwan Khairandy, 2013. Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press (1-495)

5.     Syahmin, AK., 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta:  Raja Grafindo Persada (1-216)

6. Sudargo Gautama, 1987. Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Binacipta ( 1-323)

7. Sudargo Gautama, 2004. Hukum Perdata Internasional Indonesia (jilid 3, bagian I, buku ke7). Bandung: Alumni (1-527)

8. Sudargo Gautama, 2007. Hukum Perdata Internasional Indonesia (jilid III, bagian 2, buku ke8). Bandung: Alumni (1-321)