Forum Diskusi

Pancasila sebagai norma hukum

Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Hendri Nuryadi -
Number of replies: 38

Menurut anda bagaimana implementasi Pancasila dijadikan sebsgai norma hukum di Indonesia? Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki fungsi-fungsi. Jelaskan apa saja fungsi DPR tersebut!

In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by muhammad rizal musyaffa -
Implementasi Pancasila sebagai Norma Hukum di Indonesia:
Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara RI yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis seperti UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi menurut UU No 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1, kemudian diikuti oleh TAP MPR hingga ke Perda Kab/Kota. Hukum dasar tidak tertulis (konvensi) lebih berupa kebiasaan yang muncul di masyarakat, tetapi memang secara formal tidak tertulis.

Fungsi DPR:
Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
• Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Luthfi Ardian -
Sesuai dengan perkembangan zaman di era yang sekarang ini, Implementasi Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia kurang baik, dikarenakan masih terdapat banyak sekali kesenjangan sosial dan ketidakadilan yang belum merata.
Sesuai dengan yang dijelaskan di Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Terdapat 3 fungsi yaitu
1. Fungsi Legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.
2. Fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3. Fungsi Pengawasan, DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Keyko Pratama Rontos -
Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat imperatif yang artinya mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hukum negara untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Rizky Alif Alkarim -
1. Sebagai negara berdasarkan atas hukum yang modern berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia secara sadar berkehendak, berusaha, dan berupaya untuk menggapai tujuan-tujuannya. Untuk itu, perlu dilakukan modifikasi-modifikasi dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat serta rakyatnya. Pengubahan-pengubahan sosial itu dilakukan dengan penyelenggaraan pembangunan, rencana-rencana, hukum yang melandasinya, peraturan-peraturan kebijakan yang menunjang pelaksanaannya.11 Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materiil dari pembentukkan peraturan perundangundangan. Hal ini diperkuat dengan amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan bahwa “ Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara”. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila.
a. Menciptakan kodifikasi bagi norma-norma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat,
b. Menciptakan modifikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat (T Koopmans). Menurut IC Van der Vlies, regulasi modifikasi adalah regulasi yang bertujuan mengubah pendapat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang mengubah hubungan-hubungan sosial.
2. DPR memiliki tiga Fungsi yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan :
Legislasi :
• Dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
• Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Anggaran :
Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.
• Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
• Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
Pegawasan :
Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Mei Maulidia Rahmawati -
Implementasi Pancasila sebagai norma hukum dilakukan dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala produk hukum di Indonesia. Segala aturan yang tertulis maupun tidak tertulis harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat juga harus didasarkan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki 3 fungsi, yaitu:
a. Fungsi legislasi: fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
b. Fungsi anggaran: DPR menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
c. Fungsi pengawasan: DPR mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin presiden.
In reply to Mei Maulidia Rahmawati

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Mariska Devi Novita Andriyani -
Implementasi pancasila dijadikan sebagai norma hukum di Indonesia adalah Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan juga nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada, yaitu perundang -undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan - peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Selanjutnya menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi legislasi, yaitu fungsi DPR yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang dengan persetujuan presiden.
2. Fungsi anggaran adalah fungsi untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN.
3. Fungsi pengawasan yaitu DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pemerintahan, serta APBN.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Rafly Zharif -
1.  menurut pandangan saya, Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar dan norma fondamental negara dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang - undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan - peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila dan Pancasila juga sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma - norma moral (etik). Norma - norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 


2. fungsi-fungsi dpr 
DPR mempunyai fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan untuk mewakili representasi rakyat. 

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

 

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

 

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Nur Fatah Ma'ruf -
Menurut saya implementasi pancasila dijadikan sebagai norma hukum di indonesia adalah Pancasila ini dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum termasuk menjadi dasar dari setiap produk hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan bangsa untuk memupuk budaya musyawarah dalam hal ini dihendaki adanya asas kerukunan agar hubungan antara pemerintah dan rakyat bisa serasi.
Fungsi DPR
Ada tiga fungsi penting DPR adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Khusnul Putri Syahrani -
Pancasila dijadikan dasar dalam penyusunan norma-norma yang berlaku di Indonesia terutama norma hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental negara dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Pancasila juga memiliki kedudukan untuk memaksa setiap warga negara agar tunduk terhadap nilai-nilai Pancasila.
DPR memiliki 3 fungsi utama, yaitu Fungsi Legislasi sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk UU. Yang kedua Fungsi Anggaran yang berhubungan dengan membahas dan memberi persetujuan terhadap RUU mengenai APBN yang diajukan Presiden. Yang ketiga Fungsi Pengawasan, yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan UU serta APBN.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Linda Ariyani Pratiwi -
Implementasi Pancasila sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Bila kita tidak menerapkan Pancasila sebagai landasan dalam berkehidupan bersama, maka dapat menimbulkan berbagai masalah yang dapat merugikan diri sendiri maupun oleh orang lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh lupa untuk selalu melandaskan Pancasila dan tetap menjaga keutuhan nilai dari Pancasila itu sendiri.

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPR tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
• Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Fungsi anggaran DPR Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.

• Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
• Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by muhammad farhan rahmani -
menurut saya pancasila dijadikan sebagai norma hukum di Indonesia adalah karena sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. dan negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Untuk menjalankan tugasnya yaitu rakyat indonesia untuk membawa nasional konskuensi logis bahwa nilai - nilai pancasila dijadikan landasan pokok.

Fungsi DPR :

1. Mneyusun program legislasi nasional
2. Menyusun dan membahas rancangan undang - undang
3. Membahasa RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD
4. Menetapkan UU bersama dengan presiden
5. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan daerah pemerintah pengganti UU untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi tugas dan wewenang :

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
3. Menindak lanjuti hasil pemeriksaan atas pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Leanency Anastacia -
Implementasi Pancasila sebagai norma hukum menurut saya adalah Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila menjadi sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulis yaitu berbentuk undang-undang, peraturan maupun ketetapan. Sedangkan sumber hukum tidak tertulis dapat berbentuk norma, adat maupun kebiasaan. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersifat universal dan menjadi dasar dari setiap produk-produk hukum tersebut. Pancasila menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi utama, diantaranya:
-Fungsi legislasi, yaitu fungsi yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang
-Fungsi anggaran, yaitu fungsi yang berkaitan dengan rancangan undang-undang mengenai APBN
-Fungsi pengawasan, yaitu fungsi yang mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan
Dalam menjalankan ketiga fungsi utama ini DPR harus berpedoman dan berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Claudia Alexandra Henriques -
Menurut saya implementasi pancasila dijadikan sebagai norma hukum di indonesia adalah Pancasila ini dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum termasuk menjadi dasar dari setiap produk hukum. Indonesia sebagai negara hukum dalam perspektif Pancasila mensyaratkan bangsa untuk memupuk budaya musyawarah dalam hal ini dihendaki adanya asas kerukunan agar hubungan antara pemerintah dan rakyat bisa serasi.
Fungsi DPR

Ada tiga fungsi penting DPR adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Legislasi
Fungsi DPR yang paling utama adalah fungsi Legislasi, Fungsi ini dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang.
2. Fungsi Anggaran
Fungsi ini dilaksanakan oleh DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan tentang rancangan Undang-undang terkait APBN yang diajukan oleh presiden.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi ini dilaksanakan melalui pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Amrullah Arrahman -
1. Menurut saya implementasi Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia adalah dengan selalu mengkaitkan setiap permasalahan kepada Pancasila. Sehingga tercipta lah norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berbasiskan Pancasila. Norma-norma tertulis itu memiliki bentuk fisik seperti UU dan ditetapkan melalui beberapa tahapan yang cukup panjang. Kemudian norma tidak tertulis merupakan bentuk kebiasaan yang sering dilaksanakan di masyarakat dan akhirnya mengikat masyarakat itu sendiri.

2. Fungsi Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Luthfia Nur Fitriana -
Implementasi Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga mempunyai kedudukan sebagai kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia dan sebagai asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi legislasi DPR
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
2. Fungsi Anggaran
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
3. Fungsi Pengawasan
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by MERALETHA CRISTALIA -
Pancasila bersifat universal dan pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum. Sumber negara indonesia dibagi menjadi tertulis seperti UUD dan tidak tertulis yang mempunyai sifat tidak bertentangan dengan UUD dan dapat diterima oleh seluruh rakyatnya.

DPR dalam menjalankan fungsi tugasnya dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi legislasi : menyusun dan membahas RUU dan menetapkan bersama presiden
2. Fungsi anggaran : memberi persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden
3. Fungsi pengawasan : melakukan pengawasan terhadap berjalannya undang-undang
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Hilmi Faadhilah Budiman -
Implementasi Pancasila dijadikan sebagai nomra hukum di Indonesia adalah pancasila berkedudukan sebagai ideologi hukum Indonesia yang berisi kumpulan nilai-nilai yang berada di belakang keseluruhan hukum di Indonesia.

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu
- FUNGSI LEGISLASI. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah
a. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
b. Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
c. Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD.
d. Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.

-FUNGSI ANGGARAN. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah
a. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
b. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
c. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
d. Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara

-FUNGSI PENGAWASAN. Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan adalah
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhamad Khoerudin -
Menurut saya karena Pancasila sebagai dasar negara dengan nilai luhur didalamnya dan Indonesia merupakan negara hukum dimana pancasila sebagai dasar dan posisi puncak tertinggi dalam penentuan hukum serta turunannya jika dilihat implementasinya sudah lebih baik dan sesuai yang ada seperti adanya UUD dan Konvensi lalu diberlakunya norma di masyarakat namun dalam pengaplikasiannya masih terdapat hal melenceng tapi masih bisa dikendalikan

Fungsi DPR:
1. Terkait dengan fungsi legislasi, dimana DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

2. Fungsi Budgeter: Dimana DPR menjadi pembahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

3. Terkait dengan fungsi pengawasan, dimana DPR melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
Memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Masaya Filzah Seviana -
Upaya mewujudkan Pancasila menjadi sumber nilai ialah dijadikannya nilai
nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu artinya dijadikannya pancasila
menjadi norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara
Indonesia memiliki aturan nasional yang merupakan satu kesatuan sistem
hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila
sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm
(norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam
jenjang norma hukum di Indonesia
Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang - undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan - peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi legislasi merupakan fungsi DPR untuk membentuk undang-undang
Fungsi pengawasan merupakan fungsi di mana DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN
Fungsi Anggaran merupakan fungsi DPR sebagai pembahas dan pemberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan Undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Hilman Nur Iskandar -
Jawaban:
Impelementasi Pancasila dijadikan sebagai norma hukum di Indonesia. Semua produk hukum yang berlaku di Indonesia berdasar kepada nilai-nilai Pancasila. Baik produk hukum yang tertulis (UUD Negara Republik Indonesia 1945) maupun yang tidak tertulis (norma norma yang berlaku di indonesia). Pada dasarnya Pancasila lahir dan berkembang dari masyarakat itu sendiri melalui proses yang panjang. Sehingga dengan demikian jika Pancasila dijadikan dasar dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan dengan mudah untuk diterima oleh setiap lapisan masyarakat, karena sesungguhnya nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di masyarakat itu sendiri.

DPR memiliki tiga fungsi berdasarkan Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945, yaitu:
1. Fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR;
2. Fungsi anggaran, yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden); dan
3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD NRI 1945.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Marcellina Elka Suryana -
Pancasila digunakan sebagai landasan norma hukum yang ada di Indonesia seperti peraturan perundang-undangan, hukum pidana maupun hukum perdata. Oleh karena itu, pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis.
Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki 3 fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi : Fungsi ini berhubungan dengan upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah).

2) Fungsi anggaran : Fungsi ini berkaitan dengan kemampuan DPR mendistribusikan anggaran sesuai skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan.

3) Fungsi pengawasan : Fungsi ini berkaitan dengan upaya untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.

In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Meiliana Hapsari -
Implementasi Pancasila sebagi norma hukum di Indonesia dapat dilihat dari banyaknya hukum atau peraturan yang didasari atas nilai-nilai Pancasila. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi yang melandasi segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Baik dari hukum tertulis, maupun hukum tak tertulis semua berlandaskan Pancasila.


DPR memiliki 3 fungsi, yaitu:
-Fungsi legislasi, merupakan fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden. Contohnya, Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
-Fungsi anggaran, adalah fungsi DPR dalam menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang. Contohnya, Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
-Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden. Contohnya, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Lintang Ajeng Kurniawati -
Implementasi Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia:
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia mengandung arti bahwa Pancasila merupakan ideologi hukum bangsa Indonesia. Dasar hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Segala bentuk hukum di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Hal ini dapat dilihat dalam proses pembentukan UUD 1945 yang mengadung serta mengikuti isi dari Pancasila selain itu UUD 1945 juga merupakan contoh dari dasar hukum tertulis. Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat juga bersumber dari Pancasila. Norma-norma ini termasuk dalam dasar hukum tidak tertulis.
Apabila Pancasila dijadikan dasar dalam setiap proses penyusunan peraturan perundang-undangan akan dengan mudah untuk diterima oleh masyarakat. Karena nilai-nilai Pancasila merupakan nilai yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.


Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20A Ayat 1, fungsi DPR ada tiga, yaitu:
1. Fungsi Legislasi: DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama Presiden.
2. Fungsi Pengawasan: DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD 1945
3. Fungsi Anggaran: Kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden).

DPR memang harus dapat memastikan informasi parlemen dapat disebarkan secara proaktif serta memungkinkannya dibangun sebuah mekanisme yang meningkatkan partisipasi publik, baik dalam pengawasan maupun dalam peningkatan partisipasi publik pada kerja parlemen. DPR juga harus membangun mekanisme transparansi dan partisipasi publik yang mumpuni sehingga dapat diakses secara mudah dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad candra mahardika -
Menurit saya Pancasila sebagai dasar negara diimplementasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Barang siapa yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhinya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Fungsi legislasi DPR:

• Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
• Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
• Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Julieta Sarmento Mendonca Mendonca -
Sesuai dengan perkembangan zaman di era yang sekarang ini, Implementasi Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia kurang baik, dikarenakan masih terdapat banyak sekali kesenjangan sosial dan ketidakadilan yang belum merata.
Sesuai dengan yang dijelaskan di Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Terdapat 3 fungsi yaitu
1. Fungsi Legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.
2. Fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
3. Fungsi Pengawasan, DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Fadhil Wahyu Purnomo -
1. Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila ditransformasikan dalam cita hukum serta asas-asas hukum, yang selanjutnya dirumuskan dalam konsep hukum nasional Indonesia dalam rangka mewujudkan nilai keadilan, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan oleh alat-alat kelengkapan DPR RI yang berwenang. Ketiga fungsi tersebut juga tercantum dalam Pasal 20A amandemen Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Fungsi legislasi
Fungsi DPR dalam menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
b. Fungsi anggaran
Fungsi DPR dalam rangka membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi DPR ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan terkait dengan pelaksanaan undang-undang dan APBN.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Kalista anggit -
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia artinya bahwa posisi Pancasila diletakkan pada posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia, posisi Pancasila dalam hal ini menjadikan pedoman dan arah bagi setiap bangsa Indonesia dalam menyusun dan memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. contoh pengimplementasian Pancasila sebagai norma hukum di Indonesia seperti :

Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Fungsi DPR :
1. fungsi legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR;
2. fungsi anggaran, yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden);
3. fungsi pengawasan, yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD NRI 1945.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Leonardo Benhard Johansyah -
menurut saya Implementasi pancasila sebagai norma hukum dilakukan dengan cara menjadikan pancasila sebagai landasan dalam pembuatan segala produk hukum di indonesia. Segala bentuk aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Fungsi DPR:
Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
• Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden
• Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
• Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
• Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Lutfi Alfarizi -
1. Pancasila sebagai dasar hukum memang diwujudkan sebagai landasan instrumental hukum di Indonesia dari nilai nilai pancasila. Norma hukum di Indonesia seperti UUD 1945, UU, PP, Pepres, dan Kepres wajib berlandaskan pancasila, namun dalam pengimplementasiannya masih harus dievaluasi karena terkadang pancasila hanya dijadikan sebatas landasan tertulis namun tidak dijiwai dalam membuat norma hukum di Indonesia.
2. Fungsi DPR
- Fungsi Anggaran : DPR memiliki fungsi untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RAPBN yang diusulkan presiden
- Fungsi Legislasi : fungsi DPR dalam menyusun serta membahas RUU baik dari pusat maupun daerah
- Fungsi Pengawasan : DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN dan Undang-undang
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by muhammad ali shodikin -
pancasila sebagai norma hukum di indonesia merupakan suatu hal yang amat penting, dengan adanya dasar norma hukum indonesia memiliki dasar-dasar hukum utama, yang dimana pancasila sebagai norma dasar negara (Grundnorm, kaidah negara yang fundamental) hukum yang bersifat IMPERATIF yang artinya, memikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara RI untuk setia melaksankan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya.

DPR memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah
1. menyusun program legilasi nasional.
2. menyusun dan membahas rencana undang-undang.
3. menerima RUU yang diajukan oleh DPD seperti otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
4. memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD.
5. menetapkan UU bersama dengan presiden.
6. Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Kirana Putri Salsabil -
Implementasi Pancasila dijadikan sebagai norma hukum di Indonesia
Pancasila menjadi sumber tertib hukum atau yang lebih dikenal sebagai sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Hal ini, telah dikukuhkan oleh memorandum DPR-GR yang kemudian diberi landasan yuridis melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978.15 . Namun dalam implementasinya, pancasila sebagai norma hukum di Indonesia belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh masyarakatnya, hal ini terbukti masih banyaknya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Contohnya adalah kasus korupsi dana bansos oleh ketua DPRD bengkalis yang hanya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut 8,6 tahun penjara dan denda 500 juta.

Fungsi DPR dalam menjalankan tugasnya :
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Khurina Roihan Akhsani -
Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dari setiap produk hukum. Konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.

DPR memiliki tugas dan wewenang:

Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Laras Adi Kinasih -
Implementasi pancasila sebagai norma hukum dapat dilihat dari pembentukan hukum-hukum yang diterapkan di Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai dasarnya, seperti Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah, serta hukum tidak tertulis dengan bentuk norma-norma untuk mengatur tingkah laku masyarakat agar tetap sesuai dengan dasar negara Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi sebagai lembaga pembentuk undang-undang, fungsi sebagai pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi untuk mengatur anggaran.
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Kirana Putri Salsabil -
Luthfi Nurul Hanifah /F0321138/Akuntansi D
1. Pancasila merupakan sebuah ideologi yang memiliki sejarah panjang dalam perumusannya. Tentu saja dalam perumusan Pancasila sudah dipikirkan oleh tokoh-tokoh yang mengusulkan nilai-nilai dari Pancasila. Setelah perundingan yang panjang akhirnya ditetapkan bahwa 5 nilai Pancasila adalah yang kita kenal sekarang ini yaitu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 5 sila tersebut dipandang sudah sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam diri bangsa Indonesia. Implementasi Pancasila sebagai dasar hukum di Indonesia sendiri dapat dilihat sebagai berikut :
a. Ketuhanan yang maha esa
Tercantum dalam UUD 1945 alinea ke IV
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Disebutkan dalam pembukaan UUD 1945
c. Persatuan Indonesia
Pada asas ini menunjukkan jika bangsa Indonesia bebas menentukan nasibnya sendiri dan berdaulat sehingga tidak membolehkan adanya intervensi dari negara lain, ini tercermin dari prinsip politik luar negeri bangsa Indoneisa dimana bangsa Indonesia memiliki prinsip bebas aktif dalam politik luar megerinya.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Tercermin dalam sistem pemerintahan bangsa Indonesia dimana dipimpin oleh Presiden dan terdapat lembaga legislatif seperti DPR dan MPR.
2. DPR tentu saja memiliki beberapa fungsi seperti fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Di dalam setiap fungsi tersebut terdapat beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR
a. Fungsi Legislasi
1) Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
2) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
3) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
4) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
5) Menetapkan UU bersama dengan Presiden
6) Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
b. Fungsi Anggaran
Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
1) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
2) Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
3) Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
c. Fungsi Pengawasan
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Faiz Azmi -
Implementasi Pancasila dijadikan sebagai norma hukum di Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia. Hal ini, telah dikukuhkan oleh memorandum DPR-GR yang kemudian diberi landasan yuridis melalui Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978.15. Namun dalam implementasinya, pancasila sebagai norma hukum di Indonesia belum sepenuhnya dijalankan dengan baik oleh masyarakatnya, hal ini terbukti masih banyaknya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Fungsi DPR:
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu; fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Muhammad Zahfal Andy Satria -
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.


DPR memiliki tugas dan wewenang:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Luthfia Khairunnisaal -
IMPLEMENTASI :
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahui
bagaimana fungsi pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia.
Hasilnya adalah bahwa pancasila sebagai norma dasar merupakan pandangan
hidup bangsa yang tercermin dalam 5 (sila) dalam pancasila.
pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis seperti UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi menurut UU No 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1, kemudian diikuti oleh TAP MPR hingga ke Perda Kab/Kota. Hukum dasar tidak tertulis (konvensi) lebih berupa kebiasaan yang muncul di masyarakat, tetapi memang secara formal tidak tertulis.

FUNGSI DPR :
1. Legislasi
Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. FUNGSI AGGARAN
Berkaitan dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
- Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
3. FUNGSI PENGAWASAN
DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
In reply to Muhammad Hendri Nuryadi

Re: Pancasila sebagai norma hukum

by Leonardo Benhard Johansyah -
Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat imperatif yang artinya mengikat dan memaksa semua yang ada didalam wilayah kekuasaan hukum negara untuk setia melaksanakan, mewariskan, mengmbangkan dan melestarikannya.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
• Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
• Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)