analisis implementasi nilai-nilia pancasila dalam kehidupan sehari -hari

Sukarti Sakti Utari_K4320078_Kelas B_Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Konten Pribadi (Pornografi)

Sukarti Sakti Utari_K4320078_Kelas B_Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Konten Pribadi (Pornografi)

by Sukarti Sakti Utari -
Number of replies: 0

Contoh Kasus Pemerasan Dengan Ancaman Penyebaran Konten Pribadi (Pornografi): 

Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (26) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kasus pornografi. Pelaku ditangkap karena menyebarkan video persetubuhannya dengan korban yang merupakan teman wanitanya.
"Iya, pelaku ini kita tangkap kasus pornografi," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). Pelaku mengancam korban terlebih dahulu. Ancamnya, apabila korban tidak mau menikah dengannya, korban harus memberinya uang senilai Rp 6 juta."Pelaku dijerat tentang tindak pidana pornografi atau mendistribusikan video porno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008," 

Komnas Perempuan melaporkan bahwa ancaman penyebaran foto/video pribadi (malicious distribution) merupakan bentuk kekerasan berbasis gender siber (KGBS) paling banyak terjadi pada 2020. Tercatat, terdapat 370 kasus yang dilaporkan terkait hal tersebut. Kemudian, pendekatan emosional hingga mendapat kepercayaan korban lewat dunia maya (online grooming) sebanyak 307 kasus. Lalu penyebaran foto/video porno secara online tanpa izin sebagai bentuk balas dendam (non-consensual intimate image) sebanyak 71 kasus.  Selanjutnya, pengiriman teks untuk menyakiti.menakuti/mengancam/menganggu korban (cyber harrasement) sebanyak 46 kasus. Lalu, mengirim gambar intim/percakapan bernada seksual (sexting) sebanyak 16 kasus. Menurut Komnas Perempuan dari berbagai laporan tersebut, satu korban bisa mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.

Kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi (pornografi) merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang sangat merugikan pihak perempuan dan melecehkan derajat perempuan. Kejahatan seperti ini dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking.

Kasus ini bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dimana norma kesusilaan ini tidak lepas dari ketentuan norma agama. Hal itu karena nilai-nilai keagamaan dan kesusilaan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan memiliki keterkaitan dengan norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Karena norma kesusilaan pada dasarnya berasal dari hati nurani, pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan jika melanggarnya (berkaitan dengan hukum sosial dimasyarakat dan hukum negara).

Tindakan kejahatan ini dapat mengakibatkan beberapa hal, seperti penderitaan psikologis berupa depresi, takut, rasa cemas berlebihan, hingga keinginan bunuh diri. Dan keterasingan sosial, hal ini terjadi karena ranah privasi korban disebarkan tanpa adanya persetujuan, hingga korban merasa enggan untuk berinteraksi sosial karena merasa dipermalukan. Dan menimbulkan kerugian ekonomi seperti kehilangan pekerjaan akibat dianggap nista oleh orang-orang sekitar atau memilih berhenti akibat tekanan psikis dari orang sekitar.

Ketentuan tentang pornografi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan tau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila. Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Solusi yang dapat dilakukan jika menjadi korban pemerasan dengan ancaman penyebaran video pornografi milik pribadi :

1.      Dalam situasi kasus seperti ini sangat membutuhkan dukungan orang-orang terdekat, terutama keluarga. Jika merasa tidak nyaman dengan keluarga, bisa bercerita dan meminta bantuan sahabat atau teman dekat.

2.     Jika rasa takut dan tidak nyaman masihmenyelimuti, Mencoba untuk mencari bantuan dari organisasi-organisasi perempuan terdekat serta bantuan hukum. Salah satunya Komnas Perlindungan Perempuan atau hotline Kementerian Pelindungan Perempuan dan Anak.

3.     Jika merasa sangat ketakutan dan emosional atau psikis terganggu akibat ancaman tersebut, Dapat konseling ke psikolog sebelum mengambil langkah hukum. Supaya emosimus stabil saat menjelaskan kronologis kasus tersebut.

4.     Menonaktifkan semua media sosial. Disarankan mengganti nomor telepon dan ponsel. Hal ini penting bagi psikologis, agar tidak lagi mendengar omongan-omongan yang tidak berkenan mengenai video dan foto syurmu terlanjur tersebar di Internet.

5.    Jangan lupa menyimpan bukti-bukti terkait seperti percakapan atau ancaman yang dikirimkan pelaku, yang ada di media sosial. Kuatkan hati dan terimalah konsekuensi atas apa yang telah diperbuat sebelumnya apabila video atau foto syurmu sudah tersebar. Yakinkan diri bahwa masalah ini akan selesai, jika kita berani dan berupaya menyelesaikan penyebaran video tersebut

6. Mengadu ke pihak berwajib. Namun ketika akan melakukan hal tersebut, pastikan ada pendamping hukum dan psikologis. Jika tidak, korban akan merasa kesulitan ketika menghadapi di ranah pengadilan. Setelah itu, bergabunglah dengan grup untuk meyakinkan bahwa korban tidak sendirian. Sudah ada banyak korban yang mengalami kasus seperti itu.

Implementasi perilaku yang harusnya sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum pada Pancasila sehingga tidak terjadi seperti kasus tersebut yaitu :

1. Menjalankan nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama dan Pancasila

2. Berperilaku sehari-hari dengan berpedoman pada nilai-nilai agama. Seperti Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti menjalankan ibadah, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menjauhi larangan Tuhan Yang Maha Esa

3. Menjauhi diri dari pergaulan bebas dan budaya barat yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia (Selektif terhadap pergaulan)

4. Menghindari hubungan-hubungan yang toxic

5. Jangan mudah percaya kepada orang lain.

6. Saling menghormati dan menghargai antar individu 

7. Menghargai hak-hak asasi manusia

8. Tidak merendahkan atau melecehkan atau memandang rendah derajat perempuan

9. Selektif dan berhati-hati dalam bermain media sosial

10. Sebagai Warga Negara Indonesia harus patuh dan taat kepada Hukum yang ada di Indonesia

11. Peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membentuk moral dalam diri anak

12. Mengikuti kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.

13. Pemerintah wajib melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan pornografi.

14. Pemerintah wajib membuat hukum yang tegas untuk sanksi bagi para pelaku.

15. Berani bersikap tegas dan melapor kepada pihak yang berwajib apabila diancam dan mengganggu kehidupan pribadi untuk mendapatkan keadilan