Pajak merupakan sumber utama bagi penerimaan
negara khususnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak sebagai
penentu kapasitas anggaran dalam membiayai pengeluaran negara, pembangunan
maupun biaya rutin Negara. Dengan demikian pajak merupakan sarana untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia. Sebagai upaya negara mewujudkan keadilan
berbagi atau distributif untuk rakyat, sesuai nilai Pancasila sila ke-5 (Nilai
Keadilan). Namun kenyataannya masih banyak wajib pajak yang tidak patuh memenuhi
kewajiban membayar pajak, sebagian besar masyarakat, menganggap bahwa pajak
adalah beban atau biaya yang harus ditanggung. Dampak buruknya membuat penerimaan
pembayaran pajak tidak optimal, dan akhirnya menghambat pemerataan keadilan
sosial. Sehingga perlu upaya membangun pemahaman dan kesadaran perpajakan di
masyarakat sesuai dengan nilai kemanusiaan. Pemahaman ketentuan umum di bidang
perpajakan dan jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Serta kesadaran
perpajakan yakni mengerti perihal pajak tanpa adanya paksaan dari pihak lain, penilaian
positif masyarakat wajib pajak terhadap pelaksanaan fungsi negara oleh
pemerintah. Bentuknya dapat dengan sosialisasi sebagai tidakan preventif dan
pemberian sanksi sebagai tindakan tegas, sesuai dengan nilai kerakyatan. Selain
itu, setiap warga negara dapat membantu wajib pajak yang tidak mampu membayar
pajak, sesuai nila persatuaan.