6.2. Diskusi pertemuan ke-6

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Audiesty Padarsa Santoso -
Number of replies: 0

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan


Hak merupakan kuasa untuk menerima sesuatu yang seharusnya didapatkan dan dapat dituntut secara paksa, serta tidak bisa diwakilkan dan dirampas oleh pihak lain. Kewajiban adalah beban yang seharusnya atau semestinya diberikan untuk dikerjakan dan dapat dipaksakan serta tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, setiap mendapatkan hak pasti terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya, salah satunya hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan dan keamanan, antara lain.

1. UUD 1945  pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

2. UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

3. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 

-Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" 

-Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi "Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d.Pengabdian sesuai dengan profesi. 

Makna dalam setiap pasal undang-undang tersebut hampir sama dan saling melengkapi. Sebagai warga negara yang baik sudah semestinya melaksanakan kewajiban untuk mempertahankan keamanan negara dengan caranya masing-masing, bisa melalui pengabdian sebagai TNI maupun pengabdian sesuai profesi. Dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan aksi untuk mempertahankan keamanan negara. Apabila setiap warga negara melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka setiap warga negara akan memperoleh haknya yaitu hidup dengan penuh keamanan dan ketentraman. 

Sumber :

https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara

Filah, N. (2020). Hak dan kewajiban warga negara.