6.2. Diskusi pertemuan ke-6

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Re: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Athallah Pascafitra -
Number of replies: 0
Saya setuju dengan apa yang dikemukakan oleh saudara Azfa Zaidan Naqi, bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara karena hal tersebut juga tercantum di dalam UUD NRI 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan "setiap warga negara negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Warga negara disini sebagai unsur pendukung untuk menghadapi ancaman militer atau non militer dengan cara ikut serta dalam mengembangkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan serta mendukung pemerintahan di luar bidang pertahanan sesuai dengan ancaman yang dihadapi.

Sumber:
Kemhan.go.id, (2019, 18 April). "PEMBERDAYAAN WARGA NEGARA INDONESIA SEBAGAI SDM KOMPONEN PENDUKUNG SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBENTUKAN SISTEM PERTAHANAN SEMESTA". Diakses pada 27 September 2021, dari https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/18/direktorat-jenderal-potensi-pertahanan-direktorat-komponen-pendukung-4.html