Salah satu deklarasi dan instrumen HAM yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama yang dijadikan landasan untuk Menyusun peraturan perundang-undangan adalah pasal 18 yang menyatakan bahwa ”setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati Nurani dan agama; hak ini termasuk kebebasan menyatakan agama atau kepercaayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baaik sendiri maupun bersama-sama orang lain dan tempat umum maupun sendiri.” Dengan demikian tidak ada lagi ketidakrukunan dan diskirminasi tentang agama dan kepercayaan sesama warga negara karena negara sudah membuat pasal yang melindungi warga negara untuk kebebasan beragama.
Sumber: Sodikin. (2013). Hak dan Kebebasan Beragama. Kebebasan Beragama dalam Hukum Indonesia , 180-183.
Sumber: Sodikin. (2013). Hak dan Kebebasan Beragama. Kebebasan Beragama dalam Hukum Indonesia , 180-183.