6.2. Diskusi pertemuan ke-6

Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Re: Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

by Annisa Fahriani -
Number of replies: 0
setuju sekali, dan itu sudah tercantum dan mendasarkan kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khususnya Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara.
Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

selain itu dalam Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
pendidikan kewarganegaraan;
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
pengabdian sesuai dengan profesi.

sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/hak-dan-kewajiban-bela-negara-1
https://www.kemhan.go.id/belanegara/sejarah-bela-negara