Tugas membuktikan jaminan hak dan kewajiban dalam UU

Hak dan kewajiban warga negara dan negara telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Adapun rincian lebih lanjut diatur dalam suatu undangundang. Misalnya hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 31 dijabarkan lagi dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang tersebut umumnya dijabarkan lagi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang diatur. 

Secara berkelompok carilah sebuah undang-undang sebagai pelaksanaan dari salah satu pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak dan kewajiban. Identifiksi apa sajakah hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut undang-undang tersebut. Adakah keseimbangan pengaturan antara hak dan kewajiban? Apa simpulan Anda mengenai hal tersebut? 

Tugas ini dikumpulkan paling lambat hari Rabu 6 Oktober 2021 jam 23.59 WIB