Enrolment options
Pengaturan teknologi informasi yang diterapkan oleh suatu
negara berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatannya baik yang berada di wilayah negara tersebut maupun di luar negara apabila perbuatan tersebut memiliki akibat di Indonesia. Butuhnya pengaturan yuridiksi ekstrateritorial dikarenakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan orang atau
negara dapat
dilakukan di wilayah negara lain
![](https://spada.uns.ac.id/pluginfile.php/263732/course/overviewfiles/Pak%20Jamal.jpg)
- Course creator: Jamal wiwoho