Enrolment options

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Capaian pembelajaran mata kuliah ini ialah mencapai kompetensi penguasaan substansi mata kuliah meliputi: Pengantar Pendidika Pancasila; Pancasila dalam kajian sejarah bangsa; Pancasila sebagai dasar negara; Pancasila sebagai ideologi nasional; Pancasila sebagai sistem filsafat; Pancasila sebagai sistem etika; dan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu


MKUPancasilaKelasA