Enrolment options

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Capaian pembelajaran mata kuliah ini ialah mencapai kompetensi penguasaan substansi mata kuliah meliputi: pengantar pendidikan kewargenagaraan, identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi di Indonesia, kewajiban dan hak negara dan warga negara; dinamika demokrasi di Indonesia; penegakkan hukum di Indonesia; wawasan nusantara; dan ketahanan nasional. Penguasaan substansi materi tersebut bertujuan untuk membentuk ilmuwan dan profesional yang memiiki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang baik dan cerdas, memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi akitif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.


MKUPKnKelasE