SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH KEWARAGANEGARAAN 2023
Program Studi S1 Teknik Elektro
Dosen Pengampu :
Dr. Muhammad Hendri Nuryadi, S.Pd., M.Sc
hendri@staff.uns.ac.id
081312125285
Identitas Mata Kuliah
Kode Mata Kuliah : EE0704-19
Nama Mata Kuliah : Kewarganegaraan
Bobot Mata Kuliah : 2 SKS
Mata Kuliah Semester : I
Mata Kuliah Prasyarat : -
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Kode CPL | Unsur CPL |
---|---|
S 4, 6, 7 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
KU 1,2 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur. |
P | Pancasila sebagai karakter keilmuwan Indonesia diwujudkan ke dalam perilaku warga negara yang baik dan cerdas. |
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum yang merupakan pendidikan untuk memberikan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Bhneka Tunggal Ika serta implementasinya dalam membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Kajian ini berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.
CP Mata Kuliah
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib Pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. Capaian pembelajaran mata kuliah ini ialah mencapai kompetensi penguasaan substansi mata kuliah meliputi: pengantar pendidikan kewargenagaraan, identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi di Indonesia, kewajiban dan hak negara dan warga negara; dinamika demokrasi di Indonesia; penegakkan hukum di Indonesia; wawasan nusantara; dan ketahanan nasional. Penguasaan substansi materi tersebut bertujuan untuk membentuk ilmuwan dan profesional yang memiiki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang baik dan cerdas, memiliki daya saing, berdisiplin, dan berpartisipasi akitif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.