Mata kuliah Perencanaan Strategis termasuk dalam mata kuliah pilihan, yang diberikan pada semester 7. Perencanaan Strategis relevan dengan semangat otonomi daerah/ desentralisasi dan juga merupakan jawaban bagi kemandulan perencanaan komprehensif dalam menjawab penyelesaian suatu isu.

Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa landasan penguasaan kompetensi keilmuan berdasarkan keunggulan kompetitif dan komparatif program studi Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi). Adapun secara spesifik mata kuliah ini mempunyai maksud untuk memberikan pemahaman mengenai teori-teori empiric dan pemikiran-pemikiran yang berawal dari praktek perencanaan di daerah-daerah, juga perkembangan paradigma dan konsep perencanaan yang relevan dengan bergulirnya UU no. 32 /2004 jo UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Termasuk juga di dalamnya teori-teori yang diadopsi atau diturunkan dari berbagai disiplin ilmu yang lain seperti ekonomi, hukum, politik, social dan juga teknik.

Standart Kompetensi dari mata kuliah Perencanaan Strategis adalah untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa sehingga mereka memahami dan mampu menjelaskan apa, mengapa dan bagaimana perencanaan strategis di masa otonomi bagi pemerintah daerah.

Adapun manfaat yang diharapkan dengan mengikuti mata kuliah ini adalah agar mahasiswa memiliki keunggulan kompetitif terhadap lulusan dari perguruan lainnya serta mempunyai kemampuan yang lebih baik dalam proses perencanaan strtaegis yang saat ini dibutuhkan oleh setiap pemerintah daerah.

            Mata kuliah ini erat hubungannya dengan mata kuliah wajib Perencanaan Partisipatif, Hukum dan Administrasi Perencanaan dan mata kuliah pilihan yang lain seperti Analisis Kebijakan Publik.

Bergulirnya otonomi daerah membawa perubahan yang sangat mendasar pada paradigma perencanaan di seluruh tingkat pemerintahan. Meski memiliki kewenangan yang lebih besar, pemerintah daerah sendiri memiliki banyak keterbatasan termasuk sumber daya. Sementara, interrelasi dan konsistensi antara perencanaan di tingkat nasional dan daerah, menuntut pengayaan terhadap model-model perencanaan.Untuk itu dibutuhkan pemahaman terhadap perencanaan strategis yang mampu memaksimalkan/memobilisasi sumber daya yang terbatas menuju kesinambungan perencanaan di tingkat nasional dan daerah serta pelibatan stakeholders yang relevan dan kompeten demi mengatasi berbagai permasalahan/isu startegis .