KEGIATAN MANDIRI (INDIVIDUAL)

Diskusi Mahasiswa

Re: Diskusi Mahasiswa

by Imam Satria Wibawa -
Number of replies: 0
Imam Satria Wibawa
K6422046
B

PUTUSAN Nomor 635 K/TUN/2022

1. Tuntutan Penggugat :

Pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 48 atas nama PT. Bahruny. Alasannya, Risman mengklaim memiliki hak atas tanah yang tercantum dalam SHGU tersebut.
Risman menuntut agar Tergugat I mencabut SHGU Nomor 48 setelah dibatalkan oleh pengadilan.
Risman menuntut agar Tergugat I menerbitkan SHGU baru atas nama dirinya untuk tanah yang sama dengan SHGU Nomor 48.
Risman menuntut ganti rugi kepada PT. Bahruny atas kerugian yang dideritanya akibat diterbitkannya SHGU Nomor 48.
2. Pembelaan Tergugat :

Pembelaan Tergugat 1 (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat)

Tergugat I menyatakan bahwa dalam menerbitkan SHGU Nomor 48 atas nama PT. Bahruny, pihaknya telah mengikuti semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. PT. Bahruny memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan jauh sebelum Risman mengajukan gugatan. Tergugat I menyatakan bahwa Risman tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut dan tidak pernah terdaftar sebagai pemilik di Kantor Pertanahan.

Pembelaan Tergugat II (PT. Bahruny)

PT. Bahruny menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Mereka membeli tanah tersebut dengan itikad baik dan tanpa mengetahui adanya sengketa kepemilikan. Serta pembatalan SHGU Nomor 48 akan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi mereka.

3. Hasil Putusan :

Membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 48 atas nama PT. Bahruny yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat pada tanggal 19 Juni 2014.
Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk mencabut SHGU Nomor 48 atas nama PT. Bahruny.
Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk menerbitkan SHGU baru atas nama Risman untuk tanah yang sama dengan SHGU Nomor 48, dengan luas 792,10 ha, dikurangi dengan luas tanah yang telah dikuasai oleh PT. Bahruny seluas 1.517,82 m2.
Menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Risman kepada PT. Bahruny.
4. Alasan Putusan :

Terdapat cacat hukum dalam penerbitan SHGU Nomor 48 atas nama PT. Bahruny, antara lain tidak dilakukannya pengukuran ulang tanah dan tidak adanya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Risman memiliki bukti kepemilikan yang cukup atas tanah tersebut, meskipun tidak sekuat bukti kepemilikan PT. Bahruny.
PT. Bahruny tidak dapat membuktikan bahwa mereka membeli tanah tersebut dengan itikad baik, mengingat mereka mengetahui adanya sengketa kepemilikan sebelum membeli tanah tersebut.
5. Kesesuaian dengan Hukum :

Putusan Mahkamah Agung tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pertanahan: UU ini mengatur tentang hak atas tanah, termasuk tata cara penerbitan dan pencabutan sertifikat tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: PP ini mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk kewenangan dan prosedur penerbitan sertifikat tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Hak Atas Tanah: Keputusan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pencabutan hak atas tanah, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
6. Keadilan Putusan :

Menurut pendapat saya, hasil putusan dalam sengketa TUN ini adil adanya bagi kedua belah pihak, putusan juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum.

7. Dampak Putusan

Dampak terhadap Penegakan Hukum Administrasi Negara:

Putusan ini dapat memperkuat kewenangan pengadilan dalam mengawasi tindakan administrasi negara. Hal ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menjalankan tugasnya, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Putusan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan administrasi negara. Hal ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi
Putusan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara mereka dapat melindungi hak-hak tersebut melalui jalur hukum.
Dampak terhadap Kebijakan Publik:

Putusan ini dapat mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan publik yang lebih adil dan inklusif, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Putusan ini dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan bahwa pelayanan publik tersebut dapat diakses oleh semua masyarakat.
Putusan ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan dampak kebijakan publik terhadap lingkungan dan hak asasi manusia.