1. Latar belakang masalah secara umum
- Pelanggaran lalu lintas dipandang memberikan kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas, hampir setiap hari di dalam berita maupun surat kabar setiap harinya memuat mengenai berita kecelakaaan yang ada diberbagai daerah di Indonesia.
2. Permasalahan yang diangkat
- Topik Permasalahan : Pelanggaran lalu lintas
- Kasus yang diangkat : Terobos lalmpu merah, tidak memakai helm saat berkendara, knalpot bising, tidak membawa kelengkapan kartu berkendara yang berujung kecelakaan lalu lintas
- Sumber :
- https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/03/184100315/motor-nekat-terobos-lampu-merah-berujung-tabrak-bus-transjakarta
- https://surabaya.tribunnews.com/2021/12/06/ngebut-dan-tak-pakai-helm-dua-remaja-di-kota-malang-tewas-usai-tabrak-trotoar
- https://www.beritasatu.com/megapolitan/744605/knalpot-bising-merupakan-pelanggaran-lalu-lintas
- https://gridmotor.motorplus-online.com/read/293033068/ngeri-pengemudi-mobil-tak-punya-sim-tabrak-dua-pemotor-satu-orang-tewas?page=all
3. Kerterkaitan dengan Pancasila
- Bertentangan dengan sila ke-5 Alasannya adalah karena perbuatan ini merugikan kepentingan umum, melanggar hak-hak pengguna jalan yang lain, merugikan orang lain sehingga jauh dari kata ADIL yang adalah merupakan nilai yang diusung sila kelima Pancasila.
4. Solusi dari masalah sampaikai point
- Memberikan sanksi yang tegas
- Memberlakukan E-tilang
- Pengawasan melalui CCTV
- Melibatkan unsur kemasyarakatan -> memberikan edukasi dengan seminar
- Razia diperketat
5. Perilaku yang seharusnya dilakukan
- Menggunakan helm SNI
- Membawa surat-surat/kartu berkendara
- Mematuhi aturan lalu lintas
- Menghormati pejalan kaki