Membaca Umpan Balik Perkuliahan Daring 17 Maret 2020

1.       Mengacu pada Ps 6; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, Kedudukan guru adalah sebagai: (a) wakil orang tua dan (b) wakil masyarakat yang memilki tugas mulia melaksanakan sistem pendidikan nasional demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2.       Dasar berfikir: (a) wakil orang tua; dasar pendidikan keluarga terpusat pada pendidikan karakter (manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat); sebagaimana tertuang pada pasal 6, guru mendapatkan mandat untuk tidak hanya mengajar namun juga mendidik. (b) wakil masyarakat: Guru adalah bagian dari masyarakat, dari interaksi dengan guru, peserta didik secara langsung belajar tentang tanggung jawab, implementasi hak dan kewajiban, rasa mengargai dan menghormati yang merupakan baigian dari nilai demokrasi Bangsa Indonesia. Saat masyarakat umum di sekitar peserta didik mulai apatis dengan nilai-nilai luhur budaya Bangsa, guru seyogyanya menjadi peredam, tetap terus menjalankan perannya sebagai wakil mayarakat untuk mencerdaskan dan membantu peserta didik menjadi manusia yang berbudaya

3.       Mengacu pada Ps 1,8,9; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, termuat syarat-syarat untuk menjadi guru. Syarat-syarat untuk menjadi Guru dapat di kelompokkan dalam beberapa kategori meliputi : (a) Persyaratan Edukatif; (b) Persyaratan Administratif; (c) Persyaratan Fisik; (d) Persyaratan Psikis.