Mata kuliah ini melihat hukum dari perspektif antropologis, sehingga hukum dilihat sebagai realitas budaya. Antropologi hukum menawarkan sudut pandang yang berbeda dengan dengan ilmu hukum (jurisprudence) untuk memberi pengetahuan bagi mahasiswa bahwa hukum dapat dipahami secara berbeda dalam kenyataan dan tidak semata-mata berdasarkan perspektif internal.