Mata kuliah ini mempelajari penyusunan documen-dokumen persidangan perdata yang digunakan di Pengadilan Negeri, mulai dari surat kuasa, surat gugatan, surat jawaban gugatan, replik, duplik, surat daftar alat bukti, kesimpulan, putusan,  memori banding dan memori kasasi. Selain itu mahasiswa juga melakukan mootcourt perkara-perkara perdata seperti perbuatan melawan hukum, waris, wanprestasi atau perceraian.