Pendidikan Agama Islam adalah salah satu subyek pelajaran yang harus dipelajari oleh siswa muslim dalam menyelesaikan pendidikannya pada tingkat tertentu. Ia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum suatu lembaga pendidikan sehingga merupakan alat untuk mencapai salah satu tujuan sekolah yang bersangkutan

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah yang berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, dan menjelaskan ruang lingkup ilmu hukum, berbagai pengertian hukum, sumber hukum, sistem hukum, norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, fungsi dan peran hukum, subyek dan obyek hukum, asas-asas hukum, pembidangan hukum, peristiwa hukum, penafsiran hukum dan bentuk-bentuk hukum di Indonesia.


Pendidikan Pancasila merupakan kurikulum wajib nasional yang merupakan kelompok mata kuliah wajib umum (MKWU) yang terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, diharapkan dapat menjadi wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk mengkaji Pancasila secara akademik, dan menjadikan Pancasila sebagai perspektif untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan negara, dan mahasiswa diharapkan mampu membangun paradigma baru dalam dirinya sendiri berdasar nilai-nilai Pancasila melalui kemampuan menjelaskan sejarah, kedudukan dan hakikat sila-sila Pancasila, merespon persoalan aktual bangsa dan negara, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan

Mahasiswa diarahkan untuk memiliki kepribadian yang utuh (kaffah) dengan menjadikan ajaran Islam sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku, terutama dalam pengembangan keilmuan dan profesinya. Kepribadian yang utuh hanya dapat diwujudkan dengan menanamkan iman dan takwa kepada Allah Swt. Membangun kesadaran bahwa keimanan dan ketakwaan, hanya akan terwujud apabila ditopang dengan pengembangan elemen-elemennya, yakni: wawasan / pengetahuan tentang Islam (Islamic knowledge), sikap keberagamaan (religion dispositions), keterampilan menjalankan ajaran Islam (Islamic skills), komitmen terhadap Islam (Islamic committment), kepercayaan diri sebagai seorang muslim (moslem confidence), dan kecakapan dalam melaksanakan ajaran agama (Islamic competence).


Hukum Tata Negara (HTN)  merupakan mata kuliah wajib yang menjelaskan mengenai kehidupan Tata Negara di Indonesia. Pada bagian awal perkuliahan akan dijelaskan mengenai hakikat HTN, sumber-sumber HTN, Asas-Asas HTN. Pada bagian selanjutnya akan dijelaskan mengenai Konstitusi, Sistem Pemerintahan dan Demokrasi. Kemudian dijelaskan pula mengenai Organ dan Fungsi kekuasaan Negara, Lembaga-lembaga Negara, HAM. Terakhir, Warga Negara dan Sistem Kewarganegaraan, Partai Politik dan Pemilihan Umum

Ilmu negara merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari mengenai pengertian dan ciri-ciri negara, asal mula dan lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan konstitusi

Matakuliah ini membahas tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara:, Pancasila sebagai Ideologi negara:, Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu, dan Pancasila sebagai Sistem Etika.