Mata kuliah ini membahas peran dan fungsi hukum pidana dalam
pembangunan ekonomi, tindak pidana di bidang ekonomi,
pertanggungjawaban pidana dalam kaitannya merespon perkembangan
bentuk-bentuk kejahatan ekonomi modern serta menerapkan norma hukum
pidana pada kasus kejahatan ekonomi
- Course creator: Hartiwiningsih Hartiwiningsih
- Course creator: Isharyanto Isharyanto
- Course creator: Agus Riwanto
- Course creator: Adi Sulistiyono
- Course creator: burhanudin harahap
- Course creator: Hari Purwadi
- Course creator: Lego Karjoko
- Course creator: Hari Purwadi
- Course creator: Najib Imanullah
- Course creator: Adi Sulistiyono
- Course creator: Hartiwiningsih Hartiwiningsih
- Course creator: Hartiwiningsih Hartiwiningsih
- Course creator: Mohammad Jamin
- Course creator: Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M.
Hukum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia adalah salah satu matakuliah pada program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Fokus kajian adalah isu konstitusi dan hak asasi manusia dengan mengutamakan pendekatan konsep dan perbandingan hukum. Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
- Course creator: Isharyanto Isharyanto
- Course creator: Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M.
- Course creator: Jamal wiwoho
Pengaturan teknologi informasi yang diterapkan oleh suatu
negara berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatannya baik yang berada di wilayah negara tersebut maupun di luar negara apabila perbuatan tersebut memiliki akibat di Indonesia. Butuhnya pengaturan yuridiksi ekstrateritorial dikarenakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan orang atau
negara dapat
dilakukan di wilayah negara lain
- Course creator: Jamal wiwoho