Mata kuliah ini membahas peran dan fungsi hukum pidana dalam pembangunan ekonomi, tindak pidana di bidang ekonomi, pertanggungjawaban pidana dalam kaitannya merespon perkembangan bentuk-bentuk kejahatan ekonomi modern serta menerapkan norma hukum pidana pada kasus kejahatan ekonomi

Hukum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia adalah salah satu matakuliah pada program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Fokus kajian adalah isu konstitusi dan hak asasi manusia dengan mengutamakan pendekatan konsep dan perbandingan hukum.  Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai  tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai  karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang  menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Pengaturan teknologi informasi yang diterapkan oleh suatu negara berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatannya baik yang berada di wilayah negara tersebut maupun di luar negara apabila perbuatan tersebut memiliki akibat di Indonesia. Butuhnya pengaturan yuridiksi ekstrateritorial dikarenakan suatu tindakan yang merugikan kepentingan orang atau negara dapat dilakukan di wilayah negara lain