Hukum Humaniter Internasional merupakan hukum yang mengatur perlindungan terhadap korban konflik bersenjata dan tata cara berperang. Oleh karenanya, muatan materi yang diajarkan pada mata kuliah hukum humaniter ini mencakup pengenalan konsep hukum humaniter, sejarah dan sumber-sumber hukumnya; perlindungan terhadap korban konflik, mekanisme implementasi dan penegakan hukumnya serta perkembangan terkini atas hukum humaniter internasional mengingat aktor-aktor maupun ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang yang berimplikasi pada pelaksanaan perang oleh para pihak.


lmu perundang-undangan merupakan mata kuliah wajib Fakultas Hukum dengan
bobot 2 SKS. Matakuliah ini menjelaskan Istilah dan Pengertian Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Norma dan Asas Hukum, Teori Hierarki Norma dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Fungsi dan Ciri-ciri Peraturan Perundang-undangan, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

Mata kuliah ini dirancang bagi mahasiswa agar mampu memafhumi dan menjelaskan konsep penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Mata kuliah ini mendiskripsikan berkaitan dengan  dasar-dasar hukum ekonomi  Islam, sistem ekonomi islam,prinsip-prinsip bermuamalah di dalam Islam,dasar-dasar aqad dalam hukum Islam dan bentuk-bentuk bermuamalah di dalam Islam


Mata Kuliah Alternatif Sengketa akan membahas ataupun mengkaji  Sengketa dan Penyelesaiannya dan Karakteristik APS,Negosiasi dan Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi, Mahasiswa akan Belajar Proses Penyelesaian sengketa melalui mediasi, negosiasi, Arbitrasi dan KonsiliasiMemecahklan masalah sengketa non Ligitasi

Pengertian dasar sengketa, pemicu sengketa bentuk penyelesaian sengketa pada umumnya

Mata kuliah hukum pidana anak merupakan mata kuliah pilihan hukum pidana yang sangat penting mengingat banyaknya kasus berkaitan dengan anak, baik sebagai pelaku maupun korban kejahatan. Muatan materi kuliah ini mencakup mengenai pengertian anak  dan pertertanggungjaban  Anak,  Pemidanaan  terhadap  Anak, perlindungan hukum terhadap Anak, diversi dan Sistem Peradilan Anak.

Mata kuliah ini mempelajari mengenai Buku I KUHP khususnya mengenai, Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Pengulangan Tindak PIdana serta berbagai alasan yang dapat menghapus kewenangan jaksa untuk menuntut dan menjalankan pidana. Materi yang disampaikan dalam mata kuliah ini meliputi, percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Pengulangan Tindak Pidana dan Alasan penghapus Pelaksanaan pidana.

Hukum Perjanjian Internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur perjanjian yang dilakukan oleh subyek subyek Hukum Internasional terutama yang dilakukan oleh negara berdasarkan Hukum Internasional yang mengatur tentang istilah, definisi, subyek subyek Hukum Internasional yang dapat melakukan perjanjian internasional, prosedur pembuatan perjanjian, unsur unsur perjanjian, pelaksanaan, ratifikasi,  batal dan berakhirnya perjanjian internasional, dan perjanjian internasional dalam peraturan perundang undangan di Indonesia


FOTO DOSEN

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dan arbitrase dalam  setiap permasalahan hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Ilmu perundang-undangan merupakan matakuliah wajib fakultas hukum denganbobot 2 SKS. Matakuliah ini menjelaskan Istilah dan Pengertian Ilmu Peraturan Perundang-undangan, Norma dan asas Hukum, Teori Hierarki Norma dan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Fungsi dan ciri-ciri Peraturan Perundangundangan, Pembentukkan Undang-undang/ Perpu, Muatan Materi Perundang-undangan, Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan), Teknik Pembuatan Naskah akademik dan Tehnik Perancangan RUU dan Raperda.


Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu isu penting dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang menawarkan produk atau jasa, tentu ingin memperoleh jaminan perlindungan bahwa hak atas kekayaan intelektualnya tidak digunakan juga oleh pelaku usaha lain. Mata kuliah ini menjelaskan tentang konsep dasar perlindungan HKI, pengertian HKI, Latar belakang pengaturan HKI di Indonesia dan ruang lingkup HKI; serta Mendiagnosis berbagai alternatif solusi dalam permasalahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual meliputi: Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT);

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dan arbitrase dalam  setiap permasalahan hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat

Hukum Asuransi Islam merupakan salah satu mata kuliah pilihan bagian hukum dan msyarakat. Mata kuliah ini mengajarkan aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum asuaransi Islam meliputi pengertian, prinsip-prinsip, dan kharakteristik yang membedakan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Dengan diajarkannya mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum asuransi syariah.

Hukum Keluarga dan Kehartaan Islam merupakan seperangkat hukum perkawinan dan waris Islam yang sudah menjadi hukum Positif dan berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Mata kuliah hukum keluarga dan kehartaan islam ini merupakan mata kuliah lanjutan setelah mahasiswa mengambil mata kuliah hukum Islam. Oleh karenanya, muatan materi yang diajarkan pada mata kuliah hukum keluarga dan kehartaan islam ini mencakup materi-materi lanjutan yang merupakan penjabaran dari sub-sub bab dalam mata kuliah hukum islam yaitu menjelaskan tentang salah satu ruang lingkup hukum islam yang berkaitan dengan hukum perkawinan dan waris Islam yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Cakupan materi yang di ajarkan meliputi; pengertian dan Tujuan perkawinan, hukum melakukan perkawinan, keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, syarat-syarat dan rukun perkawinan dalam Islam, asas-asas hukum perkawinan, putusnya perkawinan, akibat putusnya perkawinan, dan hukum waris, serta tata cara pembagian dan penghitungan harta waris dalam islam.

Pada Mata kuliah Hukum Kekayaan Intelektual, mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan Hak kekayaan intelektual yang didasarkan pada perspektif global. Serta diharapkan nantinya, mahasiswa mampu menerapkan hukum dan memanfaatkan ilmu hukum dalam penyelesaian masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

Pengalaman belajar yang diperoleh dalam mata kuliah ini adalah mahasiswa dapat: 1) mengidentifikasi dan menganalisis konsep dasar perlindungan HKI, pengertian HKI, Latar belakang pengaturan HKI di Indonesia dan ruang lingkup HKI; 2) mendiagnosis berbagai alternatif solusi dalam permasalahan di bidang Hukum Kekayaan Intelektual meliputi: Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT);

Hukum Perjanjian Internasional merupakan seperangkat aturan yang mengatur perjanjian yang dilakukan oleh subyek subyek Hukum Internasional terutama yang dilakukan oleh negara berdasarkan Hukum Internasional yang mengatur tentang istilah, definisi, subyek subyek Hukum Internasional yang dapat melakukan perjanjian internasional, prosedur pembuatan perjanjian, unsur unsur perjanjian, pelaksanaan, ratifikasi,  batal dan berakhirnya perjanjian internasional, dan perjanjian internasional dalam peraturan perundang undangan di Indonesia

  Mata kuliah ini menjelaskan tentang :

   1. Definisi, Ruang Lingkup dan Sejarah Sengketa/Konflik

   2. Pola-pola penyelesaian sengketa dan manajemen konflik

   3. Kearifan lokal dan contoh-contoh kearifan lokal

  4.  Pendayagunaan Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa


Mempelajari jenis dan tata cara dalam menyelesaikan persoalan/sengketa hukum dengan menggunakan metode penyelesian di luar jalur pengadilan untuk mendapatkan alternatif solusi yang sesuai prinsip-prinsip hukum, berkeadilan dan bermanfaat.

Hk HKI yg dipelajari meliputi konsep hk HKI, internasionalisasi KI, Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, DTLST, PVT, Abalisis Kasus da penyelesaian Sengketa HKI.

Mata kuliah ini merupakan lanjutan dari mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Mahasiswa diproyeksikan mampu menguasai proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, mulai dari diajukannya gugatan, proses dismisal, persidangan persiapan, hingga seluruh proses persidangan.

Mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa mampu menjelaskan dan menyusun Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)



                                                                   

                             SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH
                                         HUKUM PASAR MODAL
 

 Dosen Pengampu : Dr. Yudho Taruno Muryanto, SH, M.Hum

 NIP                           : 19770107 200501 1101

 Mata Kuliah            : Hukum Pasar Modal

 Kode Mata Kuliah  : 6H82P

 SKS                          : 2

Capaian Mata Kuliah (CPMK) :

Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan konsep-konsep, doktrin-doktrin dan teori-teori mendasar dalam hukum pasar modal dan menerapkannya dalam kasus-kasus yang berkait dengan hukum pasar modal.

Deskripsi Mata kuliah :

Mata Kuliah ini mempelajari tentang hukum pada bidang pasar modal, yang meliputi : aspek-aspek yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajiban BAPEPAM, perusahaan public dan proses go public, reksadana, penyelesaian transaksi, profesi dan lembaga penunjang pasar modal, serta penipuan, manipulasi dan perdagangan orang dalam atau insider trading

Hukum Acara Pidana diajarkan guna membekali mahasiswa dalam memahami proses penegakan hukum oleh para pegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.